MANSEL,KLIKPAPUA.COM– Pasangan David Towansiba – E. A. O. Pocerattu dengan tagline ‘TOP’, Sabtu (5/9/2020) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftar sebagai bakal calon bupati dan calon wakil bupati Manokwari Selatan.
“Diterima atau tidak, itu tidak menjadi persoalan buat kami, namun apabila kami tidak diterima, maka KPU harus memberikan kami surat keputusan penolakan sebagai pegangan untuk kami,” ungkap bakal calon Bupati David Towansiba kepada komisioner KPU.
Pasangan ini sempat tertahan di depan kantor KPU sembari menunggu pihak komisioner koordinasi tentang penyediaan ruang bagi pasangan tersebut. Hasilnya pasangan jalur independen ini tetap tidak diterima oleh KPU tanpa disertai surat keputusan penolakan.
Dikonfirmasi usai melakukan negosiasi dengan komisioner KPU, David Towansiba masih tetap berharap agar KPU bisa memberikan SK penolakan, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkama Agung No. 11 Tahun 2016.
Namun surat keputusan pembatalan atau penolakan oleh KPU tidak kunjung dikeluarkan oleh KPU, dengan dasar tahapan yang dijalankan selama ini belum mengharuskan mereka mengeluarkan surat keputusan. “Kami keluarkan SK diterimanya atau ditolaknya pasangan calon pada tahapan pendaftaran kali ini, namun ruang pendaftaran yang kami buka untuk saat ini adalah ruang bagi pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau pasangan yang diusung oleh gabungan partai politik,” ungkap Ketua KPU Mansel, Anton J. Wopairi saat dikonfirmasi usai menjamu David Towansiba dan E. A. O. Pocerattu di kantornya.
Dijelaskan Anton, bahwa pasangan independen untuk saat ini sudah tidak ada ruang pendaftaran, karena pasangan independen di Kabupaten Manokwari Selatan sebelumnya sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pasangan independen yang ikut mendaftar pada tahapan kali ini adalah pasangan yang pada tahap verifikasi dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU. “Sementara kita di Mansel sudah tidak ada pasangan independen, karena sudah dinyatakan gugur melalui pleno KPU beberapa waktu lalu, gugatan sempat dilakukan, namun materi gugatannya pun ditolak seluruhnya oleh KPU, oleh sebab itu kami tidak bisa keluarkan surat keputusan,” tegas Anton.
Bakal Calon Wakil Bupati E. A. O. Pocerattu menyatakan,meski ditolak, mereka tidak akan pernah patah semangat. “Kami hanya meminta hak kami sebagai calon peserta, apabila ditolak maka kami berhak menerima SK penolakan, bukan hanya berita acara seperti yang kami terima selama manjalani setiap tahapan yang ada,” ujar Pocerattu. (eap/red)