Bawaslu Mansel: Masyarakat Tidak Dapat Undangan Tetap Bisa Nyoblos di TPS

0
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, Inggrid A. Sabubun

MANSEL, KLIKPAPUA.com- Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Inggrid A. Sabubun mengatakan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6 Pemilu, tetap bisa mencoblos di TPS pada 14 Februari mendatang.

Masyarakat cukup membawa KTP atau terlebih dahulu melakukan pengecekan melalui situs dekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan NIK KTP.

“Undangan diberikan kepada PPD ke KPPS wajib diisi sesuai dengan DPT di masing-masing TPS  dan wajib di distribusikan sebagaimana batas waktu tanggal 13 Februari 2024, jam lima sore harus sudah terdistribusikan kepada memiliki hak pilih,” kata Inggrid, Senin (12/2/2024)

Dikatakan Inggrid, Bawaslu Mansel terus berupaya melakukan pengawasan untuk mengawal setiap pemilih di wilayahnya untuk mendapatkan undangan Pemilu.

“Kami sampaikan kepada PTPS untuk menyampaikan kepada masyarakat belum menerima undangan, hasil tangkapan layar atau screenshot DPT online sesuai KTP boleh ditunjukkan kepada KPPS pada saat tanggal 14 Februari di TPS dan harus dilayani,” kata dia menjelaskan.

Inggrid menyebut, hasil tangkapan layar dari cek DPT online bisa menjadi bukti yang ditunjukan kepada KPPS di TPS untuk menyalurkan hak pilihnya.

“NIK di cek di DPT online dan hasil tangkapan layar tunjukkan ke KPPS dan PPS dan itu wajib dilayani,” ucap Inggrid.

Namun, lanjut Inggris, jika masyarakat tidak memiliki telepon pintar, pengawas setempat wajib membantu masyarakat untuk melakukan pengecekan DPT Online sesuai NIK pada KTP. (rls)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.