Antusiasme Penyelenggara Negara di Mansel Laporkan LHKPN di KPK, Inspektur Optimis Capai 100 Persen

0

RANSIKI,KLIKPAPUA.com- 54.62 persen atau sebanyak 201 pejabat penyelenggara Negara di Kabupaten Manokwari Selatan sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparat Negara (LHKPN) di KPK dari total wajib lapor sebanyak 368 penyelenggara negara.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Achmad Daryus Syukur saat ditemui di Inspektorat Kabupaten Manokwari Selatan, Rabu (15/2/2023)

Daryus berharap penyelenggara negara di Kabupaten Manokwari Selatan sebelum 28 Februari semua sudah melaporkan LHKPN. “Kita berharap penyelenggara negara yang belum melapor segera melaporkan kekayaan di unit pengelola LHKPN di Inspektorat Mansel atau melalui website KPK.go.id,” tuturnya.

Disampaikan bahwa, ada sanksi bagi pejabat penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN, akan berimbas pada penundaan TPP, bahkan jika ada dari satu OPD belum melaporkan harta kekayaan mereka akan berimbas pada pejabat lainnya di OPD tersebut, karena TPP mereka akan di tunda satu OPD tersebut sampai pejabat bersangkutan melaporkan. “Jadi tujuan dari peraturan bupati tersebut agar dalam satu OPD saling mengingatkan satu sama lain,” katanya.

Namun ia optimis LHKPN Mansel akan mencapai 100 persen, karena tiga tahun berturut-turut mencapai seratus persen. “Dengan melihat antusias dari penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan mereka di KPK, kita optimis mencapai seratus persen,” ujarnya.

Selain, pejabat penyelenggara negara, staff aparatur negara sesuai surat edaran bupati tindak lanjut dari surat edaran Menpan RB staf aparatur negara wajib melaporkan LHKPN.

“Untuk LHKAN sendiri semua penyelenggara negara,termasuk polisi dan TNI wajib melaporkan LHKAN yang di awasi langsung oleh Menpan RB,” tuturnya.

Sementara itu, Kata Syukur, perbedaan dari LHKPN yakni di awasi langsung oleh KPK, sedangkan LHKAN diawasi langsung oleh Menpan RB. (eap)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.