MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Bupati Manokwari Hermus Indou mengeluarkan surat edaran Nomor 524.3/324 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit pada ternak Babi di Kabupaten Manokwari. Surat edaran kewaspadaan tersebut ditanda tangani langsung Bupati Manokwari Hermus Indou.
Sehubungan dengan peningkatan kasus penyakit dan kematian ternak Babi di wilayah Kabupaten Manokwari pada khususnya serta hasil investigasi Balai Besar Veteriner Kabupaten Maros terhadap kematian ternak Babi di wilayah kabupaten Manokwari , dengan diagnosa sementara bahwa kematian ternak Babi yang terjadi disebabkan oleh virus African Swine Fever (ASF), dengan ini disampaikan informasi dan imbauan sebagai berikut:
Pertama, penyakit virus African swine fever atau demam Babi Afrika adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus yang menyebabkan kematian yang tinggi pada ternak Babi dan masih belum ditemukan vaksin dan obat untuk penanggulangannya. Penularan penyakit ini adalah melalui kontak langsung, serangga, pakaian, peralatan, peternak, kendaraan, dan pakan yang terkontaminasi.
Kedua, khususnya peternak dan penjual produk daging Babi diimbau untuk lebih meningkatkan kewaspadaan akan penyakit ASF dengan penerapan budaya dan biosecurity yang baik menempuh. Dengan menjaga kebersihan kandang ternak dengan pembersihan minimal dua kali sehari, disinfektasi kandang secara berkala, membatasi keluar masuk orang yang tidak berkepentingan pada lingkungan kandang. Pemberian pakan pada ternak sesuai kuantitas dan kualitas.
Tidak membiarkan pakan sisa rumah tangga, restoran pelabuhan hotel pada ternak karena dapat merupakan media penularan penyakit. Jika ada dugaan ASF atau ditemukan Babi yang sakit atau mati diharapkan segera melapor kepada petugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manokwari atau Penyuluh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat 1 X 24 jam. Segera dikubur dan dilarang membuang ke sungai laut atau hutan untuk mencegah lebih luas penyakit abses. Tidak menjual ternak dan daging Babi yang terindikasi sakit. Pengusaha penjual ternak dan daging Babi untuk sementara dilarang memasukkan ternak Babi dari luar Kabupaten Manokwari, karena kasus penyakit ternak Babi telah terjadi pada kabupaten lain di wilayah Provinsi Papua Barat.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manokwari agar segera melaksanakan langkah-langkah antisipatif dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit menular pada ternak Babi, menerima dan merekap laporan kejadian penyakit dan kematian ternak Babi yang terjadi di wilayah Kabupaten Manokwari.
Keempat, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertahanan Pertanahan Kabupaten Manokwari agar tetap memperhatikan mengantisipasi dampak lingkungan terhadap wabah penyakit ini. Kelima, kepala distrik dan kepala kelurahan kampung agar terus berpartisipasi dalam melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak Babi dan wajib memberi penekanan kepada masyarakat agar tidak membuang bangkai ternak di sembarang tempat melainkan harus menguburkan ke dalam tanah. (aa)