MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Guna meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Papua Barat, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Papua Barat melakukan operasi gabungan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan semen PT. SDIC Papua Cement Indonesia, Selasa (30/3/2021).
Tim pengawasan yang terdiri dari jajaran Divisi Imingrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Kantor Imigrasi Manokwari, Polda Papua Barat, Kesbangpol, Bandan Intelejen Daerah Papua Barat, Disnaker, Kodam XVIII Manokwari, dan sejumlah instansi terkait lainnya. Sebelum melakukan sidak, Timpora yang diketuai oleh Kepala Divisi Keimigrasian, A. Pallawarukka melakukan rapat internal terlebih dahulu di aula II Kanwil Kemenkumham Papua Barat.
Dalam rapat internal ini, Ketua Timpora menjelaskan bahwa sidak yang dilakukan untuk mengidentifikasi keberadaan Orang Asing di Papua Barat, khususnya di Manokwari. Selain itu untuk mengetahui kelengkapan dokumen sebagai syarat mereka dapat tinggal di Indonesia.
Kegiatan ini juga akan dilangsungkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Setiap peserta yang terlibat dalam sidak ini dibekali alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, dan face shild. Seusai melaksanakan rapat internal, Timpora dilepas oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat yang diwakili oleh Kepala divisi Administrasi, Piet Bukorsyom untuk selanjutnya menuju lokasi sidak.
Saat melepas Timpora, Piet Bukorsyom berharap kegiatan tersebut dapat bejalan dengan baik dan lancar sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Tepat pukul 11:15 WIT, Timpora yang dipimpin langsung oleh A. Pallawarukka tiba di lokasi yang disambut langsung oleh pegawai bagian administrasi PT. SDIC Papua Cement Indonesia, Teresiya.
Di pabrik yang memproduksi semen dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ini, Timpora melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang dimliki orang Tenaga Kerja Asing (TKA). Dari penyisirkan yang dilakukan ditemukan sebanyak 75 pekerja asing yang berpaspor Tiongkok.
Setelah dilakukan penelisikan terhadap kelengkapan dokumen yang dimiliki oleh para TKA tersebut, sejauh yang ditemukan masih terpantau tertib administrasi. Timpora selanjutnya memberikan arahan terkait penggunaan tenaga kerja asing kepada pihak perusahaan yang berada di Maruni tersebut.
Timpora berharap semua perusahaan yang menggunakan TKA di wilayah Papua Barat untuk tertib administrasi dan mematuhi aturan dan hukum yang telah ditetapkan. Perusahaan juga harus proporsional dengan memperhatikan kuantitas dan kualitas TKA yang dipekerjakan. Hal ini bertujuan agar tidak menutup kesempatan bagi warga lokal untuk dapat terserap menjadi tenaga kerja di perusahaan yang beroperasi di daerah mereka.(rls/kp1)