MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Selama tahun 2021 dari bulan Januari hingga saat ini ada sekitar 258 orang korban kecelakaan yang telah dibayarkan baik berupa santunan dan biaya perawatan sekitat 4,6 M. Hal ini diungkapkan Johsua Fanny P. P, Penanggunh Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Kabupaten Manokwari saat ditemui wartawan di kantor Sat Lantas Manokwari baru-baru ini. Menurutnya, dari kecelakaan yang lebih mendominasi yakni luka-luka.
Kata Yoshua, untuk korban luka-luka sendiri jika dirawat di rumah sakit, maka akan diberikan jaminan kesehatan sampai batas maksimalnya Rp20 juta, sedangkan untuk korban meninggal dunia, kepada ahli warisnya yang sah diberikan santunan sebesar Rp50 juta.
Menurutnya, disini yang harus ditekankan dan perlu diketahui oleh warga masyarakat bedanya jaminan dan santunan, yang mana untuk santunan diberikan dalam bentuk uang yang akan dtransfer kepada ahli waris dengan nominal Rp50 juta.
Sedangkan untuk jaminan perawatan diberikan sesuai biaya yang dikeluarkan saat berada di rumah sakit. “kita tidak berikan langsung secara full Rp20 juta, namun akan kita berikan sesuai batas Rp20 juta, jadi tergantung berapa kali dia berobat nantinya,” tandasnya.
Ditambahkannya, pihaknya bekerjasama dengan Polres lebih khusus Sat lantas Polres Manokwari untuk tidak henti-hentinya selalu mengimbau warga masyarakat untuk selalu menjaga keselamatan saat berkendara di jalan raya dan tidak lupa juga diimbau kepada seluruh pengguna jalan raya baik roda dua, empat dan seterusnya untuk membayar pajak di kantor Samsat.
“Kami akan terus mengimbau kepada semuanya untuk selalu membayar pajak, karena salah satu dana yang kita gunakan untuk menanggung korban kecelakaan itu salah satu komponennya dari pajak itu,” pungkasnya.(aa)