MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Masa jabatan anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang berjumlah 42 orang akan berakhir pada bulan November 2022 mendatang.
Dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota MRPB Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat telah menyiapkan jadwal rekrutmwn calon anggota MRPB berikutnya, namun masih menunggu Perdasi pemilihan anggota MRPB.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Dr. Baesara Wael, S.Sos.,M.H saat ditemui wartawan di Ballroom Aston Niu, Selasa (10/5/2022) malam.
Baesara Wael mengatakan sesuai aturannya tujuh bulan sebelum masa berakhirnya keanggotaan MRPB, instansi terkait telah melakukan tahapan seleksi di 13 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Papua Barat. “Tahapan seleksi untuk anggota MRPB akan dimulai awal Juni atau Juli akan dilaksanakan, menginggat masa jabatan anggota MRPB akan berakhir pada Bulan November tahun 2022,” ungkapnya.
Ditambahkan Baesara Wael, dalam tahapan seleksi OPD teknis sedang menunggu Perdasi untuk pengangkatan anggota MRPB, Perdasi rekrutmen keanggotaan MRPB Papua Barat ada di Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat.
“Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat yang akan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor registrasi, jika itu sudah turun maka Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat akan diundangkan dalam lembaran daerah provinsi. Setelah jadi akan diserahkan ke Kesbangpol untuk dilakukan pentahapan,” tandasnya.
Pertahapan akan dilakukan hitungan 7 bulan ke belakang dalam proses pentahapan, sehingga sekitar bulan Juni atau Juli akan mulai dilakukan pentahapan. “Tidak lama lagi karena saat ini Perdasi hanya menunggu nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri sehingga kita harapkan minggu besok sudah bisa keluar nomor registrasinya. Kami di OPD teknis berharap secepatnya nomor registrasi tersebut dikeluarkan, maka OPD Teknis tinggal menyusun jadwal tahapan seleksi. Rancangan tahapan sudah kami susun, cuma kami belum bisa sampaikan setelah perdasinya ada dulu baru bisa kita sampaikan tahapannya,” pungkasnya. (aa)