MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Pemerintah Provinsi Papua Barat hingga saat ini belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengelolaan Keuangan, khususnya bendahara, karena ada dua OPD yang mengusulkan bendaharanya berstatus CPNS.
Hal ini disampaikan Staf Ahli Gubernur Provinsi Papua Barat Melkias Werinussa saat ditemui klikpapua.com usai apel pagi, yang dilaksanakan di lapangan apel kantor Gubernur Papua Barat di Arfai, Jumat (11/2/2022).
Menurut Melkias, dalam regulasi persyaratan pengangkatan bendahara
yang pertama sebenarnya dia punya mental yang bagus, etitut yang bagus, dan bendahara itu seorang PNS, tidak boleh berstatus CPNS atau tidak boleh pegawai honorer, karena regulasinya diatur.
“Karena yang mengatur keuangan itu pegawai negeri sipil, CPNS statusnya masih percobaan dia belum diangkat sebagai PNS dan dia belum di sumpah, kalau PNS itu dia sudah sumpah kemudian melaksanakan tugas pelayanan atau tugas negara,” jelas Melkias.
Ditambahkan Melkias hingga saat ini masih ada dua OPD yang masih bertahan untuk bendaharanya CPNS.Kemungkin karena kerjanya baik, etitutnya baik, cuma dari status kepegawaiannya masih CPNS, sehingga tidak bisa dipaksankan.
“Sampai saat ini kita masih menunggu Surat Keputusan (SK) Pengelolaan Keuangan.Harapan kami kalau memang OPD yang bersangkutan tidak ada PNS yang diaggap bisa ditempatkan di posisi bendahara, maka bisa dipinjamkan dari OPD lainnya yang berpotensi untuk ditempatkan menjadi bendahara, agar melakukan pengelola keuangan pada OPD yang bersangkutan,” tutup Melkias.(aa)