Sisa Teluk Wondama yang Belum Teken NPHD Pilkada 2024 di Papua Barat

0
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani langsung Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw dan Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya, Minggu (29/10/2023) di salah satu hotel di Manokwari.
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Abdul Muin Salewe mengatakan, masih tersisa satu kabupaten di Papua Barat yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.
Padahal sesuai surat Mendagri Nomor 900.1.1/16888/Keuda tanggal 2 November 2023, yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia, Pemerintah Daerah bersama KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan penandatanganan NPHD sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, paling lambat 10 November 2023.
Dan masih dalam surat Mendagri disebutkan bahwa jika belum dilaksanakan, Tim Kemendagri berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu segera memfasilitasi penyelesaian permasalahan penandatangan NPHD dimaksud.
“Benar tersisa Kabupaten Teluk Wondama yang belum menandatangani NPHD, namun pembahasan telah dilakukan bersama antara KPU Teluk Wondama dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) KabupatenTeluk Wondama. Dalam pembahasan tersebut telah disepakati besaran anggaran, namun masih ada kendala yakni mekanisme pencairan,” terang mantan Ketua KPU Manokwari ini.
Terkait kendala pencairan, mantan wartawan ini enggan menjelaskan. Karena menurut dia, hal itu merupakan persoalan di Pemda Teluk Wondama. “Komunikasi kami dengan KPU Teluk Wondama semalam, teman- teman KPU Teluk Wondama sebenarnya siap mengeksekusi (tanda tangan) jika sesuai NPHD yang disepakati, namun Pemda (Teluk Wondama) yang masih belum ada kata sepakat terkait besaran pencairan tahap pertama maupun  tahap kedua, sehingga petunjuk dari KPU Provinsi untuk tidak melakukan penandatangan jika tidak sesuai isi NPHD, karena 14 hari setelah penandatanganan NPDH, Pemda wajib mencairkan 40 persen dari nilai yang disepakati,” tambah Muin.
Perlu diketahui, di Provinsi Papua Barat, KPU yang telah menandatangani NPHD yakni KPU Papua Barat dan 6 KPU Kabupaten. Provinsi Papua Barat senilai Rp200.032.010.000, Kabupaten Manokwari Rp50.000.000.000, Pegunungan Arfak Rp37.321.581.233, Kaimana Rp47.816.915.000, Manokwari Selatan Rp20.953.812.000, Teluk Bintuni Rp54.999.430.000  serta Kabupaten Fakfak Rp39.928.177.000. (rls/red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.