Sidang Penetapan RUU Pembentukan DOB PBD Menunggu Penetapan Jadwal Bamus DPR-RI

0
Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Karel Dedaida.
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Ketua tim Panitia Kerja (Panja) Percepatan Pembentukan Provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya (PBD) DPR Papua Barat, George Dedaida mengapresiasi pimpinan DPR-RI yang telah mengagendakan pembahasan jadwal dalam Bamus pada masa sidang berikutnya.
Penetapan jadwal yang akan ditetapkan badan musyawarah DPR-RI itu terkait dengan sidang paripurna tentang permintaan persetujuan penetapan DOB Provinsi Papua Barat Daya.
“Apresiasi yang setinggi tingginya dari masyarakat Papua Barat Daya kepada pimpinan DPR-RI setelah mendengar aspirasi dan mengagendakan penetapannya pada masa sidang berikutnya, kami berharap DOB Papua Barat Daya masuk dalam Perppu supaya bisa ikut peserta pemilu 2024 mendatang,” harap Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat,Kamis (6/10/2022).
DPR-RI belum penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan DOB PBD. Dimana pada masa persidangan I tahun sidang 2022-2023 tanggal 4 Oktober 2022 ada tiga agenda yang dibahas, namun penetapan RUU menjadi UU DOB PBD tidak masuk dalam agenda tersebut. Pasalnya, pimpinan DPR-RI baru menerima surat masuk dari Komisi II DPR RI tentang penetapan DOB Provinsi Papua Barat Daya dalam sidang paripurna di Senayan, tanggal 3 Oktober 2022.
Surat masuk Komisi II yang meminta agar Bamus dapat mengagendakan penetapan RUU menjadi UU penetapan DOB Papua Barat Daya tersebut disanggupi Ketua DPR RI Puan Maharani.
Pimpinan DPR RI menegaskan, sesuai mekanisme akan ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan kemudian dibamuskan  serta agendakan pada masa sidang berikutnya.(red)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.