MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Dengan terbitnya Nomor Registrasi Perdasi tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (892/2022) yang tertera dalam surat Biro Hukum Kemendagri Nomor 188.341/122/NR/BHK pertanggal 17 Juni 2022 secara resmi akan diambil Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat.
Kemudian Biro Hukum akan melaporkan kepada Gubernur, barulah akan ditetapkan di lembaran daerah.
Setelah ditetapkan di dalam lembaran daerah maka salinannnya Biro Hukum akan diserahkan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat sebagai OPD teknis.
Demikian diungkapkan Kepala Kesbangpol Papua Barat, Baesara Wael, saat ditemui wartawan usai mengikuti apel ASN dilingkup Pemprov Papua Barat, Senin (20/6/2022).
Kata Baesarah, OPD teknis sudah merancang kesiapan dalam pemilihan anggota MRPB nantinya, baik penjadwalannya, bagaimana menyusun panitia pemilihannya. Begitu salinan perdasisnya turun OPD teknis juga akan kembali melapor kepada Gubernur soal tahapan. “Dan kami butuh petunjuk Gubernur,” katanya.
Terkait anggaran pun telah disiapakan, sehingga dalam minggu ini Biro Hukum Setda Papua Barat akan mengambil Perdasinya dan melaporkan kepada Gubernur dan menatapkannya dalam lembaran daerah. “Maka kami OPD teknis sudah siap bekerja,” ucapnya.
Salinan Perdasi jika sudah berada OPD teknis maka tahapannya sudah bisa disusun. “Untuk panitia sendiri akan terbagi, dimana panitia pemilihan pada unsur agama akan dilaksanakan di provinsi, sedangkan untuk unsur adat dan perempuan di kabupaten/kota yang nanti ditetapkan oleh Bupati/Walikota, dan Kesbangpol Kabupaten/Kota yang akan menyusun tahapannya, diharapkan nantinya pelaksanaannya akan dilaksanakan serentak,” pungkasnya. (aa)