Sekretaris BPSDMD PB: Pengadaan Barang dan Jasa Bukan oleh PPK Cacat Hukum dan Bisa Dikenai Sanksi 

0
Sekretaris BPSDMD Papua Barat, DR. George Aunsi, M.AP
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Papua Barat,  DR. George Aunsi, M.AP mengatakan, setiap instansi pemerintahan baik dinas, badan, kantor, UPT, Kecamatan bahkan Kelurahan dan Puskesmas, seharusnya mempunyai PPK dan Pejabat Pengadaan untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa.
Masih banyak OPD Provinsi, Kabupaten/Kota atau Instansi Pusat yang masih kekurangan tenaga PNS bersertifikat ahli pengadaan sebagai prasyarat untuk menjadi PPK/Pejabat Pengadaan.
Padahal pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa, bukan oleh PPK/Pejabat Pengadaan adalah cacat hukum dan bisa dikenai sanksi.
“Dan hal itu dapat mengakibatkan terhambatnya proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa institusi yang berujung kurangnya penyerapan anggaran,” kata George, Rabu (21/9/2022).
Peserta Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 di lingkungan Provinsi Papua Barat. (Foto: Ist)
Urgensinya pelaksanaan pengadaan yang efektif dan efisien, kata dia, salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan komitmen ini yakni melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi pengadaan barang/jasa pemerintah Level-1 dengan sistem pengajaran yang mudah dimengerti dengan pembimbing yang berpengalaman.
Disampaikan, bahwa BPSDM sebagai sebuah lembaga atau institusi yang memiliki akreditasi untuk proses pelaksanaan kediklatan dan uji – uji kompetensi, memiliki peran dalam rangka menyiapkan aparatur, paling tidak di setiap OPD memiliki ASN dan pengakuan berupa sertifikat pengadaan barang dan jasa pemerintah, mengingat kurangnya sumber daya manusia.
“Di kabupaten/ kota kami sudah inventarisir. Untuk PU Kabupaten Teluk Wondama, ternyata hanya ada tiga ASN yang bersertifikat. Ini yang mendorong BPSDM menyiapkan sumber daya manusia plus barang /jasa daerah di provinsi bekerjasama dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),” tuturnya.
Diakui  bahwa BPSDM belum memiliki fasilitator pengadaan barang/jasa. “Dan ketika kami berkomunikasi dengan LKPP, ternyata di Provinsi Papua Barat hanya punya satu fasilitator yang bertugas di Kabupaten Manokwari,” ucapnya.
Ketua Panitia Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1, Ir.Sulastri,M.AP dalam press releasenya menjelaskan bahwa pelatihan kompetensi pengadaan barang/jasa level 1 dilaksanakan dengan jumlah jam pelajaran sebanyak 48 jam pelajaran atau setara 12 hari.
Rinciannya, pelatihan secara mandiri selama 30 jam pelajaran yang dilaksanakan selama 10 hari terhitung tanggal 7 s/d 17 September 2022 yang dilakukan secara daring. Selanjutnya, tatap muka melalui aplikasi zoom selama 18 jam pelajaran selama dua hari mulai tanggal 18 hingga 20 September 2022.“Untuk pelaksanan ujian sertifikasi dilaksanakan pada tanggal 22 September 2022 di Gedung TIK Puskom Unipa Manokwari,”tandasnya.(rls)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.