Sekda PB: Pembayaran TPP Sesuai Aturan, Siapa yang Mau Dipegang Penegak Hukum

0
Sekda Papua Barat Nathaniel D.Mandacan. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Pemerintah Provinsi Papua Barat sedang memperjuangkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun tetap berjalan sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pembayaran TPP sebelumnya dilakukan dengan kebijakan dan menabrak aturan. Pembayaran TPP kali ini kita harus mengikuti aturan yang berlaku. Siapa yang mau dipegang penegak hukum,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Nataniel Mandacan saat ditemui wartawan di pendopo kantor Gubernur, Senin (1/8/2022).
Sekda mengatakan, saat ini sedang dilakukan perhitungan ulang. Terhitung delapan jam kerja untuk memenuhi standar dalam satu bulan. “Melebihi jam kerja, bahkan ada yang kerja hingga malam hari, itu dihitung lembur untuk fungsi tambahan TPP tersebut,” ungkapnya.
Ditegaskan Sekda, bahwa ASN harus mengikuti aturan yang berlaku. Jangan menyalahkan pemerintah, karena saat mendaftar sebagai pegawai atas inisiatif sendiri, bukan paksaan.
Lanjut Nataniel mengatakan, setiap ada penambahan pegawai, maka nilai TPP akan terus turun. “Misalnya di saat ini saya terima TPP sebesar Rp100 juta karena ada tambahan Pegawai Negeri Sipil maka akan dikurangi Rp20 juta untuk tambahan PNS yang ada di Provinsi Papua Barat,”  tutupnya.(aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.