MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Sejak tahun 2018 hingga tahun 2021, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat tidak lagi mengeluarkan izin pelepasan kawasan hutan di wilayah Povinsi Papua Barat.
Dengan tidak dikeluarkannya izin pelepasan kawasan hutan di wilayah ini, maka data pelepasan di kawasan hutan menurun hingga saat ini. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Hendrik Runaweri saat ditemui wartawan di raung kerjanya, Senin (6/9/2021).
Menurutnya, hal ini sejalan dikeluarkannya Instruksi Presiden RI Joko Widodo Nomor 8 Tahun 2018 terkait moratorium pelepasan kawasan hutan terkecuali untuk kegiatan pembangunan lainnya, seperti pembangunan KEK juga pembangunan SPN Polda Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan. “Juga izin pelepasan hutan yang masuk dalam program pemanfaatan TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria),” sebut Runaweri.
Sesuai data yang ada, izin kawasan hutan resmi di Papua Barat menurun sejak tahun 2017 hingga 2018 yang disebabkan juga karena moratorium pelepasan kawasan hutan. “Namun jumlahnya tidak banyak, yang tidak bisa dikontrol adalah yang disebabkan oleh penebangan kawasan hutan oleh masyarakat sipil,” jelasnya.
Yang dikhawatirkan adanya UU Cipta Kerja (ciptaker) yang mengarahkan fokus pemerintah agar meningkatkan produksi pangan domestik, akan berdampak terhadap pemanfaatan hutan produksi Papua Barat. “Program Menteri Ketahan Pangan itu, saat ini sudah masuk dalam tahap survey yang jika tidak diperhatikan secara baik, akan berdampak terhadap pemanfaatan hutan produksi Papua Barat,” ungkapnya.
Sehingga lanjut Runaweri, diusulkan agar terkait UU Ciptaker agar memprioritaskan areal yang bukan kawasan hutan, mengingat Provinsi Papua Barat adalah provinsi konservasi. “Kami usulkan untuk pemanfaatan lahan tidur juga HPK, sehingga tidak menganggu hutan produksi,” pungkasnya.(aa)