Satlantas Polres Manokwari Ingatkan Pejasa Ojek Bekerja 6 jam, Wajib Istirahat 30 menit

0
Satlantas Polres Manokwari

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Manokwari kembali mensosialisasikan tertib berlalulintas kepada pejasa ojek di seputaran kota Manokwari, Senin (20/6/2022).

Dalam sosialisasinya itu, Satlantas Polres Manokwari menyampaikan beberapa hal mulai dari kelengkapan kendaraan, surat-surat kendaraan hingga mengingatkan bekerja 6 jam wajib beristirahat sedikitnya 30 menit.

Hal ini disampaikan Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom melalui Kasat Lantas Polres Manokwari Iptu Subhan S. Ohoimas melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022).

Dalam keterangannya Subhan menjelaskan, kegiatan  sosialisasi tertib berlalu lintas dilaksanakan oleh Unit Dikyasa  Polres Manokwari dengan sasaran kepada Pejasa Ojek di dalam kota Manokwari yakni do  Rendani, Taman Ria, Sowi, dan depan salah satu hotel di jalan Yos Sudarso.

“Dalam Kegiatan  Sosialisasi di bagikan brosur serta  disampaikan Beberapa Hal Yaitu tertib berlalu lintas dengan  memperhatikan kelengkapan kendaraan serta surat-surat kendaraan ketika berkendaraan, juga menyampaikan kepada pejasa Ojek bahwa waktu berkendara selama 6 Jam wajib beristirahat 30 sampai denhan 60 menit guna menghindari kecelakaan lalu lintas, serta tetap patuhi protokol kesehatan guna nencegah penularan Covid -19,” tulisnya.

Subhan berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi itu, agar mengurangi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.(dra)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.