MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Manokwari kembali mensosialisasikan tertib berlalulintas kepada pejasa ojek di seputaran kota Manokwari, Senin (20/6/2022).
Dalam sosialisasinya itu, Satlantas Polres Manokwari menyampaikan beberapa hal mulai dari kelengkapan kendaraan, surat-surat kendaraan hingga mengingatkan bekerja 6 jam wajib beristirahat sedikitnya 30 menit.
Hal ini disampaikan Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom melalui Kasat Lantas Polres Manokwari Iptu Subhan S. Ohoimas melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022).
Dalam keterangannya Subhan menjelaskan, kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas dilaksanakan oleh Unit Dikyasa Polres Manokwari dengan sasaran kepada Pejasa Ojek di dalam kota Manokwari yakni do Rendani, Taman Ria, Sowi, dan depan salah satu hotel di jalan Yos Sudarso.
“Dalam Kegiatan Sosialisasi di bagikan brosur serta disampaikan Beberapa Hal Yaitu tertib berlalu lintas dengan memperhatikan kelengkapan kendaraan serta surat-surat kendaraan ketika berkendaraan, juga menyampaikan kepada pejasa Ojek bahwa waktu berkendara selama 6 Jam wajib beristirahat 30 sampai denhan 60 menit guna menghindari kecelakaan lalu lintas, serta tetap patuhi protokol kesehatan guna nencegah penularan Covid -19,” tulisnya.
Subhan berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi itu, agar mengurangi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.(dra)