MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–DPR Papua Barat meminta Pemerintah Pusat mempertimbangkan kearifan local dengan memberikan ruang kepada orang asli Papua di terima sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Minimal ada formasi, 70 orang asli Papua dan 30 non Papua,” kata Wakil Ketua II DPR Papua Barat, H.Saleh Siknun kepada awak media, Rabu (20/9/2023).
Dirinya mendorong perlu ada regulasi mengatur domisili. Mereka mengikuti tes seleksi CPNS berdomisili di Papua Barat minimal 10 tahun. “Ini kita proteksi sehingga tida memberikan ruang kepada mereka dari luar Papua,”ujarnya.
Ia meminta, data di BKD terkait data spesifikasi berdasarkan jurusan. Kalau kualifikasi tidak ada di Papua Barat bisa. Berikan ruang kepada mereka yang lain. “Memang jujur ada jurusan jurusan tertentu di minta Pemerintah Pusat tidak disediakan oleh OAP. Ini mesti bicarakan kembali,” ungkapnya.
Prinsipnya, DPR PB membantu pemerintah daerah baik BKD, Inspektorat, Biro Hukum untuk memperjuangkan kuota untuk Orang Asli Papua. Hal ini didorong agar keberpihakan OAP diperhatikan oleh Pemerintah Pusat.
“Kita berharap, perlu ada koordinasi sebelum pada tingkat penetapan. Kami minta gubernur sebelumnya ada keputusan pengumuman hasil harus di bicarakan di tingkat forkompinda,” pungkasnya. (ar)