Riset JERAT Papua, Perampasan Kepemilikan Tanah di Papua Barat  Masih Terus Terjadi

0
Koordinator Advokasi dan Program Land Grabbing (Perampasan Tanah) Jaringan Kerja Rakyat (JERAT) Papua, Beatrix Kasihiw. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI, KLIKPAPUA.com– Perampasan  kepemilikan tanah (Land Grabbing) di Papua Barat masih terus terjadi. Perampasan lahan berpotensi menjadi mimpi buruk dengan adanya kebijakan Negara tentang Undang Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Koalisi jejaring kerja sama dibutuhkan dalam rangka  penguatan kelembagaan masyarakat adat.
Koordinator Advokasi dan Program Land Grabbing (Perampasan Tanah) Jaringan Kerja Rakyat (JERAT) Papua,  Beatrix Kasihiw mengatakan, dalam program Land Grabbing ( LG )  ada hal yang harus dilakukan lebih awal adalah riset, karena riset itu menjadi salah satu ukur untuk melakukan advokasi. “Kalau kita mau adakan advokasi namun tidak ada riset yang dilakukan, maka tidak  ada alat advokasi yang kita gunakan,” ujar Beatrix Kasihiw.
Dari riset yang sudah  dilakukan JERAT Papua  di 10 kabupaten, 6 di Papua dan 4 di Papua Barat.  Adanya pola-pola perampasan yang dilakukan oleh perusahaan dengan kebijakan dan perizinan yang diberikan oleh pemerintah pusat sampai pemerintah daerah dalam bentuk hak guna usaha.
Penting dilakukan riset atau penelitian lapangan berbasis data. Riset merupakan dasar bagi kerja advokasi sebuah masalah perampasan lahan. Bagi dia proses advokasi tidak dapat dilakukan tanpa bersandar pada riset/data. Setelah terkumpul data barulah proses advokasi dan investigasi masalah dapat dilakukan bersama dengan masyarakat. Riset data menjadi pedoman awal dalam proses kerja selanjutnya.
Lebih lanjut Beatrix menyampaikan, perizinan-perizinan ini sebenarnya membuat perusahaan lebih punya kuasa untuk bisa mengambil alih lahan masyarakat adat, jerat Papua berusaha bagaimana mendorong masyarakat adat untuk mereka mengetahui haknya sebagai pemilik hak ulayat, berjuang untuk bagaimana hak ulayat itu dihargai bukan hanya oleh Negara, pemerintah, tetapi juga oleh perusahaan.
“Dalam upaya itu kita lakukan strategi  advokasi,  agar advokasi itu berjalan dengan baik kita butuh konsolidasi dari teman-teman sipil dan masyarakat adat bagaimana kita bisa membangun jajaran yang kuat. Karena kalau kita adakan kampanye baru tidak mempunyai jejaring yang kuat, maka kampanye hanya satu pihak saja yang melakukan.” “Tetapi jika kita bisa membangun jejarungan yang kuat dengan konsulidasi maka,  bentuk-bentuk kampanye itu bisa diinformasikan kepada berbagai macam pihak,” sambung Beatrix.
Strategi lainnya bagaimana mempertemuakan korban investasi dengan pihak pemerintah dan juga bagaimana mempertemukan  perusahaan yang ada di daerah itu agar mereka tau selama ini mereka hadir tapi tidak mensejahterahkan rakyat tersebut.
Pola-pola perampasan tanah adat  dengan cara perusahaan masuk mendapatkan hak guna usaha dari pemerintah dalam bentuk ijin,  mereka sudah bisa mengambil alih lahannya masyarakat, kemudian mereka memgambil kayu di hutan,  setelah itu masuk dengan kelapa sawit ijinnya kelapa sawit tapi mereka  harus rampas dulu hasil-hasil hutannya. “Setelah tanah itu gundul baru mereka menanam sawit, tetapi ketika sawit itu berjalan masyarakat tidak bisa menikmati,” ungkapnya.
Sementara Staf Bidang Advokasi JERAT Papua, Ronal Manufandu menyatakan, saat ini ada sejumlah perusahaan yang bergerak dalam praktek Hak Penguasaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) telah mengantongi izin baik yang sedang bekerja dan yang akan bekerja di Papua Barat. Situasi ini akan  menyulitkan masyarakat adat yang menjadi pemilik hak ulayat. “Saat ini sejumlah ruang hidup masyarakat sedang dicaplok oleh pengusaha dan ini harus diberitahu kepada mereka,” terangnya.
Pihaknya berharap adanya kerja sama dan koordinasi antara masyarakat adat dan LSM serta pemerintah. Karena banyak investasi yang masuk ke Papua Barat melalui kepala daerah. Sehingga upaya memproteksi terjadinya perampasan lahan warga di daerah harus menjadi komitmen dan fokus seluruh pihak. “Upaya pencegahan harus terus dilakukan dengan melibatkan banyak pihak di daerah, termasuk kepala daerah mulai dari gubernur, walikota dan bupati,” pungkasnya.(aa)

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.