MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM—Terkait limbah cair pabrik kelapa sawit, PT. Medco Papua Hijau Selaras telah menyikapi dengan melakukan pengkajian pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan limbah cair pabrik kelapa sawit melalui “land aplikasi”.
Pihak perusahaan melakukan langkah tersebut, setelah mendapatkan sanksi administrasi untuk kedua kalinya oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari Dr. Yonadab Sraun, S.Hut, SH, M.Si dalam rilis yang dikirimkan ke klikpapua.com, Jumat (31/1/2020) pagi mengatakan, pembuangan air limbah yang dilakukan pada badan air sungai tidak dianjurkan, karena akan merusak ekosistem kali (sungai) dan tanah ,yang berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan hidup yang berdampak pada kehidupan warga sekitar.
Pihak perusahaan disarankan melakukan kajian pengelolaan dan pemanfaatan limbah cair pabrik kelapa sawit dengan “land aplikasi”.
Bersama Kepala Seksi Pengawasan, Penegakkan Hukum dan Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup, Benyamin M. Sawor, S.Hut beserta staf, Kepala bidang Pengendalian pencemaran, kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada Lebang, S.P, M.Si menjelaskan, pengelolaan dan pemanfaatan limbah cair kelapa sawit dengan metode “Land Aplikasi” akan memberikan keuntungan ganda yaitu, menurunkan pengunaan pupuk (menurunkan biaya pengolahan limbah), sekaligus meningkatkan produksi dan mengurangi bau yang ditimbulkan serta limbah cair tidak mencemari lingkungan karena tidak terbuang ke perairan.
Menurut Yohanes Ada Lebang, pihak perusahaan telah menggelola dan memanfaatkan limbah cair pada luasan lahan sekitar 75 Ha, dan sedang ditanggani oleh dua konsultan untuk diselesaikan dalam waktu segera karena telah berjalan setahun.
“Pihak perusahaan diharapkan lebih serius dan komitmen menyelesaikan kajian pengelolaan “land aplikasi” sesuai prosedur yang berlaku, dan jika memungkinkan agar dilakukan revisi dokumen lingkungan hidup yang ada saat ini untuk menjamin kualitas lingkungan hidup dan menjamin keberlangsungan aktivitas perusahaan, karena tidak menutup kemungkinan akan dikeluarkan sanksi administrasi ketiga maupun proses hukum,” tegas Yohanes Ada Lebang.
Terkait adanya dugaan aktifitas pada bagian hulu yang dianggap telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Menurut Yohanes Ada Lebang, pihak perusahaan mengatakan bahwa tidak terdapat lokasi penanaman kelapa sawit khususnya pada daerah dimana sumber banjir dan longsor beberapa waktu lalu.
Hal lain yang telah dilakukan selama ini selain Uji Kualitas limbah cair bekerjasama dengan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (Puslit LH) Universitas Papua, juga secara berkala (tri wulan) telah melaporkan aktivitas perusahaan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari, dan salah satu tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) dengan membangun poliklinik yang dapat dimanfaat masyarakat maupun pengambilan jamur pada tandan kosong (tankos) yang digunakan selain sebagai bahan pupuk organik juga sebagai bahan bakar pada broiler.(rls)