MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Keputusan pencabutan izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha perkebunan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Sorong dinilai tepat.
Keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit dinilai tidak memberikan dampak positif secara nyata bagi perkembangan kesejahteraan masyarakat di sekitar areal perkebunan. Demikian dikatakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Papua Barat, Prof.Charlie D. Heatubun kepada awak media, Kamis (9/9/2021).
Dikatakan Charlie Heatubun, keputusan pencabutan izin perusahaan sawit adalah langkah yang tepat. Keputusan pencabutan izin dinilai tepat lantaran selama ini keberadaan perusahaan sawit tidak memberikan manfaat bagi masyarakat adat. “Keberadaan perusahaan sawit memang tidak memberikan dampak signifikan bagi perkembangan masyarakat adat,” kata Charlie Heatubun.
Pencabutan resmi izin usaha perusahaan perkebunan sawit telah dicabut pada 27 April 2021, meliputi PT Inti Kebun Lestari, PT Cipta Papua Plantation, PT Papua Lestari Abadi, PT Sorong Agro Sawitindo yang berlokasi di Distrik Salawati, Segun, Klawak, dan Klamono. Kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah karena tugas utama yang melekat yakni berkewajiban memberikan perlindungan bagi masyarakat adat. “Gugatan balik perusahaan sawit kepada Bupati Sorong adalah preseden buruk bagi para pihak yang dicabut izinnya,” tandasnya.
Ia menyatakan di tengah kondisi krisis iklim saat ini upaya penyelamatan hutan adalah langkah besar yang dilakukan untuk mencegah kenaikan suhu bumi lebih besar. Strategi penyelamatan bumi dari kerusakan lingkungan harus dilakukan secara bersama – sama dengan semua pihak yang memiliki kepedulian. “Pengelolaan hutan berdampak juga pada kesejahteraan masyarakat adat,” pungkasnya.(aa/*)