Polresta Manokwari Ringkus 6 Terduga Perakit Senpi Ilegal di Prafi, 1 DPO

0

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Jajaran Satreskrim Polresta Manokwari berhasil meringkus enam orang terduga perakit senjata api (Senpi) ilegal di wilayah Prafi, Manokwari pada, Minggu (22/10/2023).

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong, Senin (23/10/2023) di Mapolresta Manokwari menjelaskan penangkapan 6 terduga perakit senpi diamankan bersama 12 senpi dan sejumlah barang bukti alat perakit lainnya.

Kalolresta menjelaskan, penangkapan para terduga pelaku itu berawal dari kekecewaan calon pembeli yang tidak dipenuhi pesanannya.

“ini berawal dari sakit hati si pembeli, saat dia membeli tetapi barangnya tidak diberi,” kara Kapolresta didampingi Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri dan Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Abeg Guna Utama.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat sehingga disampaikan ada pembuatan senjata api rakitan, yang kita amankan ini ada 12 pucuk,” lanjutnya.

Dari 6 orang terduka pelaku itu, terdiri dari dua kelompok yang awalnya adalah satu kelompok yang diinisasi oleh seorang berinisial W yang kini sebagai DPO.

“Berdasarkan pengakuan mereka ada 25 pucuk yang sudah diproduksi, tetapi menurut sumber-sumber di lapangan lebih dari 40 senpi. Sesuai perintah bapak Kapolda, kita akan terus telusuri kepada siapa saja senpi ini dijual,” bebernya.

Disebutkan juga, berdasarkan informasi, senpi rakitan ini sudah beredar hingga ke Ransiki dan Pegaf bahkan ke daerah lebih jauh lagi.

Menurutnya, meski rakitan, namun cukup mematikan dalam jarak tertentu atau jarak dekat. Setiap senpi yang diproduksi dibandrol Rp10 juta hingga 15 juta.

“Mereka memproduksi sesuai pesanan, dari keenam ini ada yang berpofesi sebagai tukang las, mekanik bengkel dan pekerja buruh lepas,” terangnya lebih lanjut.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Abeg Guna Utama menambahkan, dari keenam tersangka masing-masing memiliki peran sebagai perakit, pengantar atau yang melakukan transaksi.

Keenamnya berinisial K (36), RT (38), AP (34), MS (42), MT (40), NM (39). Keenam tersanga tersebut berasal dari luar Papua.

Sementara barang yang disita dari kelompok pertama yaitu 2 pucuk senpi rakitan menyerupai AK 47, 1 senpi laras panjang rakitan menyerupai model Ruger, 1 senpi laras panjang model mauser, 1 pucuk model pistol, mesin las, bor juga amunisi.

“Selain itu ada lima balok kayu yang sudah dibuat berbentuk popor senjata, hp, amunisi, serta dua kendaraan mobil,” kata Abeg.

Dari kelompok kedua diamankan 1 senpi laras panjang menyerupai model AK 47, 3 pucuk senpi laras panjang model senapan, mesin pemotong kayu, dan mesin las.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati. (dra)


Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.