Polres Manokwari Amankan 68 Motor Saat Razia Balap Liar, Ada 5 Anak di Bawah Umur

0
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom didampingi Kabag Ops, Kompol. Juanedy A Weken, Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama, Kasat Lantas Iptu Subhan S. Ohoimas, Kasat Sabara, AKP Suparman, saat merilis hasil razia balap liar
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Polres Manokwari berhasil mengamankan puluhan motor  saat menggelar razia balap liar di kawasan Jalan Trikora Wosi, Selasa (5/4/2022). Ada 68 motor yang diduga digunakan aksi balap liar, dan diamankan di satlantas Polres Manokwari.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom didampingi Kabag Ops, Kompol. Juanedy A Weken, Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama, Kasat Lantas Iptu Subhan S. Ohoimas, Kasat Sabara, AKP Suparman, saat merilis hasil razia mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat adaya aksi balap liar di jalan trikora wosi di pagi hari.
Petugas pun langsung bergerak dan melakukan penindakan tegas kepada pelaku balap liar di wilayah hukum Polres Manokwari. “Banyaknya pengaduan dari masyarakat tentang balapan liar di pagi hari setelah subuh, Polres Manokwari mengambil langkah cepat menindak balap liar, dengan melakukan patroli di Jalan Trikora Wosi,” terangnya kepada wartawan.
Dikatakan Gultom, Polres Manokwari telah menertibkan balap liar di jalan trikora wosi, dengan sasaran speda motor yang terlibat balap liar.
Disebutkan Gultom, kegiatan yang dilaksanakan berupa razia di pagi hari itu, Polres Manokwari berhasil menjaring sebanyak 68 sepeda motor. “Dari hasil kegiatan razia itu dapat diamankan sebanyak 68 sepeda motor, dari 68 tersebut sebanyak 25 motor tidak menggunakan plat nomor polisi. Dari 68 didapatkan penggunaan knalpot tidak sesuai standar sebanyak 21 motor, dan keseluruhan pengendara yang diamankan tidak memiliki SIM,” sebutnya.
68 sepeda motor yang diamankan polisi saat razia balap liar di Jalan Trikora Wosi, Selasa pagi. (Foto: Elyas/klikpapua)
Kapolres merinci, untuk pengendara yang diamankan sebanyak 10 orang dan terdapat 5 orang anak di bawah umur, tindakan terhadap anak di bawah umur telah memanggil orangtua, lalu membuatkan pernyataan orangtua, sehingga anaknya di pulangkan untuk mendapatkan pembinaan keluarga.
“Khusus yang melaksanakan aksi akan dikenakan pasal sangkaan yaitu pasal 115 huruf b UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman pidana kurungan 1 tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta,” bebernya.
Saat ini kendaraan diamankan di satlantas Polres Manokwari, dan selanjutnya seluruh kendaraan akan dilakukan identifikasi kembali, untuk mengantisipasi kepemilikian kendaraan bermotor.
Dikatakan juga, saat ini Polres Manokwari sedang gencar-gencarnya mengantisipasi terkait aduan masyarakat yang dapat mengganggu kamtibmas khususnya balap liar.
Diutarakan Gultom, untuk mencegah terjadinya balap liar lagi, setiap hari akan dilakukan sarabak fajar dimana akan dilakukan patroli dialogis, patroli-patroli lokasi-lokasi di pagi hari.
Kemudian Sarabak senja yakni, menjelang buka puasa Polres Manokwari akan sebar lebar anggota polisi untuk mengatisipasi balap liar. “Dan ada juga sarabak manis melakukan edukasi, upaya pencegahan agar tidak terjadi balap liar yang dapat mengganggu kamtibmas di daerah ini,” tandasnya. (dra)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.