MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Seorang oknum anggota Brimob Polda Papua Barat berinisial AS ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari setelah terbukti membobol sebuah toko emas di Jalan Merdeka, Manokwari, Kamis (17/7/2025).
Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV), yang kemudian menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kejadian terjadi sekitar pukul 17.00 WIT. Seorang pria tidak dikenal tiba-tiba masuk ke Toko Emas Sinar Logam dan langsung memecahkan kaca etalase.
Ia kemudian mengambil emas seberat sekitar satu talang dan kabur menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
Setelah menerima laporan dari warga, Tim Identifikasi dan Piket Reskrim Polresta Manokwari segera mendatangi lokasi kejadian.
Berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku.
Dari analisis rekaman CCTV, diketahui sepeda motor pelaku adalah Honda Scoopy dengan ciri khas seperti spion motor Yamaha 125Z dan dudukan pelat nomor depan milik Yamaha.
Penyelidikan mengarah pada seorang tukang ojek bernama Bahar yang ditemukan menggunakan motor serupa.
Setelah diinterogasi, Bahar mengaku telah menyewakan motornya kepada seseorang bernama Ardi, yang mengaku sebagai anggota Brimob.
Informasi tambahan dari saksi lain mengarah ke lokasi tempat tinggal Ardi di kawasan Amban. Tim gabungan kemudian bergerak dan mengamankan pelaku pada Minggu (20/7/2025) pukul 04.15 WIT.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk helm, tas ransel, dan emas hasil curian yang masih disimpan di rumah pelaku.
Pelaku yang merupakan personel aktif Satbrimob Polda Papua Barat mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku nekat mencuri karena terlilit utang akibat kecanduan judi online.
Polisi masih mendalami motif tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, A.S. dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini proses penyidikan tengah berlangsung di Polresta Manokwari.
Selain proses pidana, pelaku juga menghadapi pemeriksaan etik dan disiplin oleh Bidang Propam Polda Papua Barat. Tindakan itu dilakukan berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum maupun etika oleh anggota Polri.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, saya akan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan,” tegas Kapolda.
Ia juga mengimbau seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas, menjunjung tinggi kode etik profesi, dan tidak melakukan penyimpangan yang dapat mencoreng nama baik institusi. (rls)