Polisi Buru Pemodal 33 Orang Tersangka Pekerja Tambang Ilegal Wasirawi

0

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Polres Manokwari telah menetapkan sebanyak 33 orang sebagai tersangka terkait dugaan penambangan ilegal di Wasirawi, Distrik Masni, pada Senin (28/11/2022).

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom menjelaskan, penetapan 33 orang sebagai tersangka merupakan upaya penegakan hukum terhadap penambang ilegal, yang telah diamankan sebanyak 46 orang dari lokasi pertambangan Wasirawi.

“Dari tindakan upaya penegakan hukum penambangan yang dilakukan oleh Polres Manokwari telah diamankan 46 orang, melalui hasil gelar ditetapkan sebanyak 33 orang sebagai pelaku atau tersangka, kemudian 13 lainnya masih berstatus saksi,” kata Gultom kepada wartawan.

Gultom menerangkan, dari 33 tersangka memiliki beragam peran, diantaranya sebagai operator, penjaga khas (penyaringan), pendulang, ketua grup.

“Dari 33 orang terdiri dari berbagai pemodal, yang saat ini sedang dilakukan penyidikan. Hampir semua dari luar Manokwari yang didatangkan oleh para pemodal,” bebernya.

Untuk 13 orang berstatus saksi tidak dilakukan penahanan, ke 13 orang saksi ini berstatus, koki, ojek, tukang las, mekanik dan penjual bahan makanan.

Gultom menyebut, barang bukti yang ditemukan Polres Manokwari berupa alat penyedot air (alkon), beberapa alat berat exavator (masih di TKP), dompeng, karpet tambang, alat dulang, BBM, selang, genset. “Barang bukti emas tidak ada,” katanya.

“Untuk pemodal saat ini masih dilakukan pencarian, kemudian penampung karena di pasal pidananya,” lanjutnya.

Gultom mengutarakan, upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Manokwari dilakukan kepada aktivitas penambangan ilegal, sementara aktivitas penambangan yang mendapatkan izin penambangan rakyat tidak dilakukan upaya penegakan hukum.

Dikatakan juga, pada saat dilakukan penyisiran ada beberapa pekerja tambang melarikan diri ke hutan.

Diimbau, untuk dapat kembali ke Manokwari. Apabila bertemu petugas kepolisian agar dapat menyampaikan yang sebenar-benarnya.

“Kami sudah mengantongi sejumlah nama pemodal,” bebernya lagi.

Sementara untuk para tersangka dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang minerba. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.