Polda PB Tetapkan 11 DPO Kasus Penembakan Anggota TNI-AD

0
Polda Papua Barat merilis pelaku penyerangan terhadap anggota TNI yang dilakukan pada (20/1/2022) di Kabupaten Maybrat.
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Polda Papua Barat merilis pelaku penyerangan terhadap anggota TNI yang dilakukan pada (20/1/2022) di Kabupaten Maybrat, yang mengakibatkan 1 anggota TNI AD Sertu Anumerta Miskael Rumbiak meninggal dan tiga prajurit lainnya luka-luka.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi saat ditemui sejumlah awak media, Kamis (24/2/2022) mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP diperkirakan ada 11 nama DPO pelaku penembakan tersebut yang mengakibatkan gugurnya satu anggota TNI AD.
Dimana 11 dari DPO tersebut, satu di antaranya  Arnoldus Jansen Kocu, selaku Komandan Lapangan Kodap IV KNPB Militar Maybrat, dan 10 nama lainnya merupakan Militan KNPB Maybrat,  mereka terdiri dari Wamen, Manuel Aimau, Chusme Aitief, Sepnat Fatem, Zakarias Kamat, Rendy Fatem, Hamelus Assem, Vincen Prabuku, Thomas Assem, dan Libertus Assem.
Adam mengatakan mulai hari ini Polda Papua Barat beserta jajaran akan menyebarkan lembaran DPO ini kepada seluruh wilayah Papua Barat, sehingga bagi masyarakat yang melihat bisa langsung menghubungi nomor kontak yang tertera agar ditindak lanjuti oleh jajaran Polda Papua Barat.
“Diharapkan bagi masyarakat yang melihat  pelaku untuk segera menghubungi pihak kepolisian agar mereka bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya. Ditambahkan Adam, bagi keluarga yang mengetahui atau menyembunyikan bisa dikenakan pasal tindakan pedana.
Adam menambahkan, pada saat olah TKP ditemukan  13 selonsong peluru disatu tempat yang sama. Diperkirakan di posisi penembakan tersebut dengan kaliber 5,56. “Dan jumlah saksi yang sudah diperiksa sekitar 27 orang, ini merupakan keterangan dari Kapolres,” tandasnya.(aa)

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.