Pj Gubernur Waterpauw Optimis 12 Raperdasus dan Raperdasi Tuntas Sebelum 19 Juli

0
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama DPR Papua Barat telah menyepakati  22 Raperdasus dan Raperdasi yang akan diselesaikan hingga deadline waktu yang diberikan Pemerintah Pusat. Deadline waktu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat pada 19 Juli 2022.
“Telah berhasil diselesaikan oleh Tim Pemerintah Provinsi bersama Bapemperda DPR-PB sebanyak 10 Raperdasus dan Raperdasi, tersisa 12 lagi yang akan diselesaikan dalam waktu 1 minggu,” ujar Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw saat ditemui wartawan di Hotel Aston Niu, Selasa (12/7/2022).
Menurutnya, Tim Pemerintah Provinsi bersama Bapemperda DPR-PB  sedang bekerja siang malam untuk mengerjakan rancangan Perdasus dan Perdasi yang telah disepakati. “Ada 22 Perdasus dan Perdasi untuk menjawab UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107,” ujarnya.
Ia optimis dengan sisa waktu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, dapat diselesaikan. “Tapi kalau tidak nanti kita akan minta petunjuk ke pemerintah pusat apakah boleh diperpanjang waktunya atau tidak. Semua ini merupakan dinamika kehidupan kita bersama, bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat, dimana kita ada niat yang sungguh untuk menyelesaikan, semua itu sesuai dengan deadline waktu yang diberikan, bukan hanya itu melainkan ada Pergub-pergub yang harus kita selesaikan,” katanya.
Pj Gubernur mengaku akan berkoordinasi dengan Dirjend OTDA. Untuk selanjutnya dilaporkan ke Mendagri. “Saya yakin pasti ada sedikit cahaya, yang penting dari kita tidak kaku, kita harus semangat, kebersamaan dukungan politik kuat untuk sama-sama kita dorong ini,” tandasnya. (aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.