Masalah PT.Pertamina Bersama Warga Sanggeng Masuk Tahap Mediasi di PN

0
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Yusuf didampingi Pertamina dan Ketua RT 1 RW 6 Sanggeng saat melakukan jumpa pers bersama wartawan, Senin (10/8/2020). (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI, KLIKPAPUA.COM– 20 kepala keluarga pemilik sumur air bersih yang tercemar oleh kebocoran pipa Pertamina melayangkan gugatan terhadap Menteri BUMN dan PT.Pertamina, kini memasuki tahap mediasi  di Pengadilan Negeri Manokwari.
Jubir Tim Advokat Manokwari Bersatu, Yan Christian Warinussy, membenarkan proses persidangan perkara perdata nomor : 19/Pdt.G/2020/PN.Mnk antara Ny. Estefina Wartanoi dkk melawan Menteri Badan Usaha Milik  Negara (BUMN) RI dan PT.Pertamina di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B, masih dalam tahap mediasi.
“Kegiatan persidangan perkara ini masih pada tahap mediasi. Para penggugat 20 KK, yang memberikan kuasa kepada kami selaku Advokat Manokwari bersatu yang dikoordinir Advokat Demianus Waney, SH. Sedangkan pihak Menteri BUMN RI dan PT.Pertamina diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” ungkap Warinussy dalam siaran persnya yang dikirimkan melalui pesan WhastAap kepada klikpapua.com, Senin (10/8/2020).
Pada prinsipnya, selaku kuasa hukum para penggugat sangat menghormati dan mendukung langkah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat. Yang mana telah memfasilitasi pihak tergugat, khususnya Pertamina untuk melakukan langkah-langkah penting dalam konteks mediasi perkara ini sejak awalnya.
“Sehingga kami berharap akan segera dapat dicapai kesepakatan di antara para penggugat dan para tergugat, dan mediasi akan dilanjutkan Rabu 12 Agustus 2020, ” ucap Warinussy.
Sementara  di aula Kejati  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua  Barat, Yusuf, mengatakan bahwa proses persidangan (litigasi) tetap berjalan dan tidak dibatasi, namun selaku penerima mandat sebagai JPN, ada upaya non litigasi (di luar persidangan) dalam mencapai kesepakatan.
Upaya non litigasi, untuk percepat proses yang ada dan tidak memakan waktu lama. Tetapi tetap dalam koridor hukum baik secara administrative, maupun tindakan realisasi untuk dipahami ke dua belah pihak (tergugat dan penggugat), jelas Yusuf yang didampingi pihak Pertamina dan Ketua  RT1/RW6 Sanggeng saat melakukan jumpa pers bersama wartawan.
Kejati Papua Barat, telah menerima SKK (Surat Kuasa Khusus) baik dari Menteri BUMN kepada Kejaksaan Agung yang disubtitusi kepada Kejati Papua Barat, maupun SKK dari PT.Pertamina untuk mendampingi mereka dalam proses persidangan maupun di luar sidang.
Menurut Yusuf dimana tahap pertama sudah difasilitasi keinginan masyarakat untuk memiliki tandon serta air bersih. Dan ini tetap dilakukan setiap hari terhadap 132 KK.
“Semua itu terlaksana dan berjalan dengan baik,  sambil memunggu  tahap persidangan dan lain-lain kita juga mempertimbangkan supaya memgambil jalur cepat  realisasi untuk kesehatan lingkungan  maupun kesediaan  air bersih untuk masyarakat  semua dengan yang diharapkan,” jelasnya.
Surat rekomendasi dari Gubernur Papua Barat agar dilakukan penyehatan dan pipanisasi juga menjadi salah satu pertimbangan, agar ada posisi tawar yang netral supaya PDAM jadi sandaran untuk penyehatan air pipanisasi kepada warga, ungkap Yusuf. “Pimpinan Pertamina Pusat juga setuju untuk dilakukan sambungan pipanisasi sehingga dengan persetujuan tersebut  kita memberikan surat kepada PDAM melalui Pertamina untuk segera melakukan survei  untuk pipanisasi,” tuturnya.
Ditambahkan Yusuf, nantinya PDAM melakukan pipanisasi, sumur warga akan tetap dilakukan sanitasi (kuras).  “Ini tetap akan dibersihakan dan Pertamina akan tetap bertanggung  jawab untuk sumur-sumur yang tercemar itu,  meski sumur tersebut tidak digunakan, tetapi tetap akan kami kuras untuk menghilangkan pencemaran,” jelasnya. “Dan yang terakhir bagi warga yang terkena dampak pencemaran  yang sakit akan dibiayai oleh PT Pertamina, dan bagi mereka yang belum diakomodir atau yang sudah berobat sendiri untuk melaporkan kepada ketua RT 1/ RW 6, ” tuntas Yusuf menambah.(aa)
Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.