Perempuan di Distrik Sumuri Diajak Melapor Jika Alami Kekerasan

0

BINTUNI,KLIKPAPUA.com– Warga masyarakat Distrik Sumuri diajak untuk segera melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di sekitarnya, hal ini berkaitan dengan aturan Undang-undang terkait kekerasan terhadap perempuan mulai dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pemerkosaan, maupun tindak pidana perdagangan orang.

Ajakan ini dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB (DP3AKB) Kabupaten Teluk Bintuni, ketika menggelar sosialisasi Penyedia Layanan Pengaduan masyarakat Lanjutan, bagi perempuan korban kekerasan kewenangan kabupaten/kota yang digelar di aula kantor Distrik Sumuri, Rabu (29/6/2022).

Dalam sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Yayasan Mitra Perempuan Papua Termasuk Tenaga Ahli Gender Yuli Numberi, memastikan masyarakat atau korban yang melaporkan kasus kekerasan akan dilindungi dan didampingi baik tenaga kesehatan, tenaga pendidik, Kepolisian, TNI, aparat kampung, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan/aktivis perempuan, kepala suku, PKK termasuk Pihak DP3AKB yang akan mendampingi sampai proses mediasi maupun persidangan.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah warga masyarakat nampak antusias serius mendengarkan materi.

Yuli Numberi mengatakan, laporan pengaduan bisa saja disampaikan baik secara langsung, melalui telpon seluler maupun SMS dan Media sosial lainnya dan bisa saja disampaikan di tempat yang membuat nyaman pelapor maupun korban.

“Bagi masyarakat yang melihat ada kekerasan terhadap perempuan, maka segera laporkan jangan takut karena identitas pelapor akan dilindungi”, katanya.

Diskusi tersebut membahas bagaimama penanganan kekerasan perempuan dan pendampingannya, menurut Ketua panitia Kegiatan Bety S Wamati dalam laporannya mengatakan tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dalam memahami akar permasalahan jenis dan dampak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam melakukan pelayanan kekerasan, melaporkan dan mencatat pelanggaran kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak pada DP3AKB Natalia Okrofa memaparkan sejumlah kasus yang pernah ditangani dan didampingi, ia mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan juga pelecehan seksual terhadap anak yang ditangani pihak DP3AKB bahkan sebagian ada yang diselesaikan hingga tingkat persidangan.

Namun masih banyak pula kasus kekerasan terhadap perempuan yang tidak tercatat karena korban memilih enggan untuk melaporkan, hal inilah yang membuat DP3AKB terus mendorong pembentukan relawan di seluruh Distrik untuk bisa menyelesaikan masalah Kekerasan dan pelecehan seksual di kampung masing-masing, termasuk di Distrik Sumuri. (dr)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.