Perbup Manokwari Nomor 255 Tahun 2020 Mulai Berlaku, Tak Pakai Masker, Siap-siap Terima Sanksi Sosial  

0
Satpol PP Pemerintah Kabupaten Manokwari dibantu Polres Manokwari dan Kodim 1801 Manokwari mulai menjalankan Peraturan Bupati Manokwari Nomor 188.5/821.9/2020 tentang protokol percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 dan penerapan sanksi administrasi terhadap pelanggaran protokol percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Satpol PP Pemerintah Kabupaten Manokwari dibantu  Polres Manokwari dan  Kodim 1801 Manokwari mulai menjalankan Peraturan Bupati Manokwari Nomor 255 Tahun 2020 tentang protokol percepatan pencegahan  dan penanganan Covid-19 dan penerapan sanksi administrasi terhadap pelanggaran protokol percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19, Senin (21/9/2020).
Plh Bupati Manokwari, Edi Budoyo menyampaikan, perbup yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Manokwari tentang pelaksanaan protokol kesehatan, adalah upaya- Pemerintah Kabupaten Manokwari, agar seluruh masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan. Perbup dikeluarkan untuk penertiban penggunaan masker.
“Beberapa waktu lalu telah dilakukan sosialisasi dan disepakati bersama bahwa penertiban masker itu dilakukan mulai hari Senin, 21 September 2020  dengan melakukan swiping penertiban masker di jalan-jalan raya. Jadi mulai hari ini dilakukan swiping bagi para pengendara. Memang belum ada sanksi tegas,” kata Plh Bupati Manokwari, Edi Budoyo di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari.
Sanksi sosial yang akan diterapkan bagi pelanggar, yakni menyapu jalan atau membersihkan drainase. “Bagi yang terkena swiping tidak ada sanksi uang  yang diberlakukan, cuma sanksi sosial saja,” ungkap Edi Budoyo.
Sementara Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, drg. Henri Sembiring mengatakan, sesuai hasil sosialisasi pada Jumat lalu, sudah disepakati bersama para stakholder, kepala suku, tokoh agama, tokoh adat dan  tokoh masyarakat untuk bersama mulai penerapan Perbup tentang pelaksanaan protokol kesehatan, hari ini. “Mulai hari ini Kepala Satpol-PP dan jajarannya, Kodim dan Polres sudah siap untuk menegakkan Perbup, yang dipimpin langsung oleh Satpol-PP,” ungkap Sembiring.
Sesuai petunjuk Bupati, pihaknya sudah membagi empat ribu masker kepada Kodim. Sedangkan untuk Satpol-PP dan Polres 2500 masker.
Pada hari pertama penerapan Perbup ini, hanya diberikan peringatan, sambil memakaikan masker bagi yang tidak memakai masker, tapi berikutnya akan berikan didikan sosial untuk mereka yang masih “bandel” dalam bentuk, seperti menyapu, atau menyanyikan lagu Indonesia atau Tanah Papua dan sebagainya. “Kalau memang penertiban minta satu ambulance untuk kita taruh satu peti dari gabus kita siap, seperti di pasar yang tidak pakai masker dimasukkan dalam peti, tapi semua itu nanti tergantung dari laporan penertiban pada gugus tugas,” pungkasnya.(aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.