
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat serta Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui sambutan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan yang dibacakan Sekda Papua Barat Ali Baham Temongmere, dalam Rapat Paripurna ketiga DPR Papua Barat, Senin (22/12/2025), di Hotel Aston Niu Manokwari.
Dalam sambutannya, pemerintah provinsi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR Papua Barat, khususnya fraksi-fraksi, komisi, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas kerja keras dan sinergi selama proses pembahasan dua rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) non-APBD hingga tahap penetapan.
Pemprov Papua Barat menegaskan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat disusun sebagai penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Regulasi tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hak keuangan dan administratif DPR Papua Barat.
Dalam pembahasannya, pemerintah turut memperhatikan berbagai masukan fraksi DPR Papua Barat terkait aspek kewajaran, kemampuan keuangan daerah, serta prinsip efisiensi dan efektivitas.
Seluruh substansi yang disepakati disebut telah diselaraskan dengan kondisi fiskal daerah dan tata kelola keuangan yang baik.
Sementara itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok dipandang memiliki nilai strategis dalam melindungi kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta mendorong perilaku hidup bersih dan sehat.
Pemprov Papua Barat berkomitmen menindaklanjuti perda tersebut melalui penyusunan peraturan pelaksana, penguatan peran perangkat daerah terkait, serta pelibatan lintas sektor agar implementasinya berjalan efektif dan berkeadilan.
Pemprov Papua Barat pada prinsipnya menerima dan menyetujui kedua regulasi tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (dra)




















