Pemprov Papua Barat Mendapat Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Dengan Sejumlah Catatan

0
Auditor utama keuangan negara VI BPK-RI, Dori Santosa melalui video conference di Aston Niu, Senin (31/5/2021). (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) telah melakukan pemeriksaan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun  anggaran 2020. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Papua Barat dengan memperhatikan 4 hal yakni; Konsekwen dengan standar administrasi pemerintahan; Kecupan pemungkapan; Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan Efektivitas sistem pengendalian intern.
Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja atas aktivitas pengelolaan infrastruktur jalan dan jembatan yang menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah pada tahun anggaran 2020. Hal ini disampaikan auditor utama keuangan negara VI BPK-RI, Dori Santosa melalui video conference di Aston Niu, Senin (31/5/2021).
Menurutnya, pemeriksaan kinerja ini dilakukan dengan konsep pemeriksaan kekurangan yang dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan kinerja untuk mengevaluasi atau memberikan penekanan pada aspek kinerja tertentu.
Dengan dilakukan pemeriksaan kinerja ini diharapkan dapat menjawab harapan pemangku kepentingan mengenai gambaran sejauh mana capaian output dan outcome atas belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini khususnya terkait pengelolaan infrastruktur jalan dan jembatan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara  (SPKN) dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2020 telah sesuai dengan SAP,” ungkapnya.
Dan telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat kepatuhan yang berpengaruh langsung dan material serta pelaksanaan program dan kegiatan pelaporan keuangan tahun 2020, telah didukung oleh sistem pengendalian yang efektif ,dengan demikian, maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2020 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“WTP ini adalah yang ketujuh kali secara berturut-turut bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat, hal ini tentunya dikarenakan sinergi yang baik antara pimpinan dan jajaran pemerintah Provinsi Papua Barat serta seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPK yang tidak henti-hentinya memberikan arahan kepada pemerintah Provinsi Papua Barat agar kualitas laporan keuangan semakin baik transparan dan akuntabel,” kata dia.
Namun demikian, BPK menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Papua Barat, adanya kelemahan sistem pengendalian  internal dan ketidakpatuhan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Dimana kelemah tersebut terjadi pada penatausahaan persediaan di Pemerintah Provinsi Papua Barat belum tertib; pengendalian atas pengelolaan aset tetap belum memadai;  pengelolaan belanja bantuan hibah dan bantuan sosial kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Selain itu,pemeriksaan kinerja menunjukkan telah ada upaya  dalam peningkatan pengelolaan infrastruktur jalan dan jembatan. Pemerintah Provinsi Papua Barat belum memiliki mekanisme dan kualitas kerja yang jelas atas seleksi standar kualitas dalam menentukan program dan kegiatan pengelolaan infrastruktur jalan dan jembatan. Pengukuran atas pencapaian indikator kinerja pengelolaan infrastruktur jalan dan jembatan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat belum memadai, dan proses akulturasi atas pencapaian kinerja pengelolaan infrastruktur jalan dan jembatan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat belum dilakukan secara memadai.
“Laporan hasil pemeriksaan ini kami harapkan dapat dimanfaatkan oleh pimpinan dan anggota dewan dalam rangka melaksanakan visi yaitu fungsi anggaran dan legislasi maupun pengawasan, baik itu untuk pembahasan rancangan Perda mengenai pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 maupun pembahasan dan penetapan pada perubahan APBD tahun anggaran 2021. Saya juga mau mengingatkan agar Gubernur Papua Barat beserta jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima,” tambahnya. (aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.