MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB ) menggelar rapat paripurna istimewa masa sidang kedua tahun 2023, dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP ) BPK RI atas Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2022 di Aston Niu Hotel, Rabu (31/5/2023).
Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw mengatakan, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Keuangan Daerah, laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan selanjutnya BPK RI yang selalu melakukan pemeriksaan untuk pembinaan sekaligus memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.
“Selaku Penjabat Gubernur Papua Barat, perkenankan saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada BPK RI khususnya perwakilan BPK Povinsi Papua Barat atas selesainya pemeriksaan dan telah terbitnya laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Povinsi Papua Barat tahun anggaran 2022 ini,” ujar Paulus Waterpauw saat Rapat Paripurna Istimewa masa sidang kedua tahun 2023.
Dikatakan Waterpauw, laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan merupakan pedoman bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat, untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik di masa yang akan datang.
“Dan kami berharap dengan semakin baiknya pengelolaan keuangan, akan berpengaruh pula terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Barat. Kami yakin bahwa temuan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari BPK RI, yang telah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan, akan memberikan saran-saran konstruktif dan sangat berharga bagi kami,” katanya.
Lanjut Waterpauw mengatakan, sebagai entitas pelaporan, Pemerintah Provinsi Papua Barat akan terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK RI, termasuk sesegera mungkin dan berupaya maksimal menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanujut Waterpauw mengatakan Pemerintah Provinsi Papua Barat akan terus berusaha dan berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, yang dilandasi komitmen seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, saya dan seluruh jajaran pimpinan mempunyai komitmen yang sangat tinggi untuk senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Tahun lalu, atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2021 untuk ke-8 kalinya mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP)) dari BPK RI. Tentu merupakan capaian yang menggembirakan kita semua. Namun demikian langkah-langkah perbaikan tetap kami lakukan untuk semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah untuk provinsi ini.”
“Dan puji syukur kembali kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa pada tahun 2023 ini, sebagaimana tadi disampaikan oleh bapak anggota VI BPK RI bahwa atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2022 kembali mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Ini berarti menjadi opini WTP yang ke 9 kalinya secara berturut-turut untuk provinsi ini,” tandas Waterpauw.
Dikatakan bahwa capaian ini menjadi sesuatu yang sangat menggembirakan, karena diketahui bahwa pada tahun anggaran 2022 harus menyelesaikan cukup banyak permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat, terutama terkait pertanggungjawaban dana hibah bansos yang harus menjadi perhatian semua.
“Permasalahan ini harus selalu kita lewati bersama. Untuk itu, saya memerintahkan kepada seluruh pimpinan OPD dan kepada kita semua agar mencermati dan dapat menindaklanjutinya. Hari ini kita semua bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena apa yang kita harapkan dapat terwujud, yaitu dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat,” pungkasnya. (aa)