
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (minol).
Langkah ini diambil menyusul maraknya peredaran minuman keras (miras) oplosan yang menelan korban jiwa di Maruni beberapa waktu lalu.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan bahwa miras oplosan tidak boleh lagi diberi ruang di tengah masyarakat karena membahayakan kesehatan dan merenggut nyawa.
“Kita larang keras yang namanya miras oplosan, produksi lokal kita larang. Tidak boleh dijual,” tegas Hermus kepada wartawan di Anday, Senin (22/9/2025).
Ia menjelaskan, melalui perda tersebut nantinya hanya minuman produksi pabrikan dengan kadar alkohol terukur yang bisa dilegalkan peredarannya di Manokwari.
“Yang kita legalkan setelah pengesahan perdanya itu minuman keluaran pabrik, yang kadar alkoholnya sudah diukur,” jelasnya.
Menurut Hermus, minuman oplosan memiliki risiko tinggi bagi kesehatan masyarakat sehingga peredarannya harus diberantas.
“Yang hari ini beredar, orang jual miras oplosan terlalu banyak. Ini yang tidak boleh dikasih ruang, supaya tidak ada lagi korban meninggal,” ujarnya.
Bupati Hermus juga mengingatkan para penjual minuman ilegal untuk segera menghentikan praktiknya.
“Stop sudah yang ilegal-ilegal. Mari lakukan yang resmi supaya rakyat kita tidak jadi korban,” tandasnya. (mel)