Pemkab Manokwari Pangkas Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

0
Sekda Kabupaten Manokwari, drg. Henri Sembiring. (Foto: Elyas/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, mengurangi waktu kerja ASN. Jam kerja ASN akan dipangkas dari yang sebelumnya pukul 08.00 WIT hingga 16.00 WIT, selama Ramadan mereka akan bekerja hingga pukul 15.00 WIT, kecuali hari Jumat lebih lambat 30 menit.
“Jam kerja dalam rangka bulan Ramadhan, untuk menghargai teman-teman yang muslim, Senin sampai Kamis jam 08.00 masuk jam 15.00 pulang. Hari Jumat khusus, karena ada istirahat jeda sholat Jumat, jadi jam 15.30,” terang Sekda kabupaten Manokwari, drg. Henri Sembiring, Jumat (1/4/2022).
Dikatakan Sembiring, aturan ini merujuk surat edaran dari Menpan-RB nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadhan, yang ditujukan ke Gubernur dan Bupati.
Pemangkasan jam kerja tersebut telah diterbitkan melaui surat edaran nomor 019/461 oleh Pemkab Manokwari yang ditandatangani bupati Manokwari, Hermus Indou. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.