Pemkab Manokwari-DPRD Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

0

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari melalui Badan Pendapatan Asli Daerah bersama DPRD setempat membahas dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada, Senin (13/11/2023) dalam fokus grup discussion (FGD) di salah satu hotel Manokwari.

Hadir pada FGD, Asisten I Setda Pemkab Manokwari, Wanto, Asisten II, Harjanto Ombesapu, Sekretaris Bapenda Manokwari dan jajaran, Wakil ketua DPRD Manokwari, Bons Rumbruren beserta anggota dewan. Hadir juga, Narasumber analisis kebijakan ahli madya koordinator wilayah V Kemendagri RI, Budi Rinaldi.

Bupati Kabupaten Manokwari Hermus Indou melalui, Asisten I Setda Kabupaten Manokwari, Wanto mengatakan, pemerintah daerah perlu menyesuaikan regulasi terkait dengan produk hukum yang berhubungan dengan pajak dan retribusi daerah.

“Kita diberi tenggat waktu dua tahun setelah UU HKPD ini ditetapkan, maka pada bulan Januari 2024 Perda baru sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah sudah harus kita tetapkan,” kata Bupati.

Dikatakan Bupati, melalui FGD tahap 2 ini, agar dapat menghimpun berbagai masukan dan saran dari semua pihak untuk menyempurnakan Ranperda dimaksud.

Peserta FGD diharapkan dapat merumuskan langkah strategis dalam hal pengelolaan pajak daerah dan retsibusi daerah, benar-benar malakukan kajian mengenai dasar pertimbangan penetapan tarif, proyeksi penerimaan PDRD berdasarkan potensi dan dampak PDRR terhadap kemudahan berusaha.

“Pada kesempatan ini, saya ingin menekankan pentingnya instrumen peraturan yang cermat, dengan tarif yang proporsional agar tidak memberatkan masyarakat serta yang paling penting adil bagi semua pihak,” kata Bupati. (dra)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.