MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Juwita Kusumaning Dewi, Tim Ahli Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Manokwari mengatakan pemetaan wilayah adat terkendala Perda untuk perlindungan dan penetapan persebaran suku.
“Untuk wilayah adat, Kabupaten Manokwari belum memiliki Perda terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, sehingga dibutuhkan segera Perda terkait masyarakat adat sehingga bisa dipetakan persebaran suku-suku di kabupaten Manokwari,” paparnya dalam konsultasi publik kedua revisi RTRW Manokwari, Kamis (30/6/2022).
Dikatakan Juwita, tanah Papua mempunyai kekasan terkait hukum masyarakat adat, di Papua Barat memiliki dua wilayah adat yakni Bomberai dan Doberai, sementara Manokwari masuk wilayah Doberai.
“RTRW Kabupaten Manokwari hanya sampai di persebaran suku, jadi Manokwari belum memiliki itu. Jadi butuh Perda untuk penetapan, perlindungan masyarakat adat, terkait penyebaran suku, peta-petanya. Jika sudah ada Perda pemetaan wilayah adat akan dimasukkan dalam pola-pola permukimannya,” ungkapnya.
Dikatakan, penyusunan RTRW Manokwari saat ini sudah masuk tahap konsultasi publik, setelah ini disiapkan konsultasi ke kementerian ATR, sedangkan proses yang lain tetap berjalan, saat ini sedang melengkapi proses administrasi, selanjutnya akan klinik-klinik dengan kemenerian ATR, proses terakhir persetujuan substansi mungkin tahun depan untuk menuju penetapan peraturan daerah.
“Terkait program-program bupati tadi kita sudah diakomidir di rencana tata ruang kabupaten Manokwari, baik pola maupun struktur,” bebernya.
Untuk status update jalan, masih membutuhkan SK bupati yang terbaru, karena saat ini kita masih menggunakan SK Bupati tahun 2018 untuk update jalan.
“Kita masih butuh update SK bupati, kita masih pakai SK bupati tahun 2018 untuk update jalan. Status jalan kabupaten Manokwari ada JKP4 dan Lokal primer membutuhkan update SK Bupati terbaru,” tutupnya.(dra)