Paskalis Tegaskan Anggaran Belanja Adhock Tanggung Jawab KPU Provinsi

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya menegaskan, berkaiatan dengan belanja adhock, hal itu menjadi tanggung jawab KPU Provinsi Papua Barat. “Sehingga tidak terjadi adanya pendobolan anggaran,” kata Paskalis kepada wartawan di Manokwari, Minggu.
Dikatanya, sharing anggaran Pilkada memperjuangkan belanja adhock ditanggung APBD Provinsi, dengan alokasi Rp89 miliar.  “Diperuntukkan untuk belanja honor, pokja dan santunan untuk penyelenggara. Tidak lagi dianggarkan di kabupaten, kemudian hak gaji mereka di tanggung provinsi,” katanya.
Ia mengatakan, kabupaten tidak lagi anggarkan belanja adhock. Karena sharing  belanja sama, agar tidak terjadi pendobolan anggaran. “Bahkan gaji mereka, santunan hingga pokja kabupaten dihitung. Sekaligus petugas PPD honor dialokasikan di provinsi,”ucapnya. “Termasuk juga KPPS hanya honor saja mereka kerja. Tapi operasional, kegiatan lain  ada di belanja kabupaten,” tambah Paskalis.
Hal tersebut, menurutnya, merupakan kesepakatan bersama agar kabupaten fokus memaksimalkan tahapan lain. Sedangkan KPU Provinsi, fokus tahapan yang lainnya. “Yang tidak perlu ribet mengurus logistik dan lainnya secara teknis diatur KPU kabupaten,” tutur Semunya.
Lanjut dia, kalau belanja logistik gubernur, semacam surat suara, bahan kampaye itu di provinsi, selebihnya pembuatan TPS dan sebagainya ada di KPU Kabupaten.
Ia menyebutkan, Rp82 miliar akan di cairkan tahap pertama dalam bentuk transfer. Setelah NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) ditandatangani maka akan masuk ke dalam  nomor rekening nampung KPU.  “Secara mekanisme, disediahkan rekening khusus sesuai bank yang di pilih atas petunjuk KPU. Setelah dokumen NPHD lengkap, bantuan anggaran itu ditransfer,” sebutnya.
Dirinya menegaskan, prinsipnya KPU Provinsi mengalokasikan 40 persen akan di realisasikan sesuai NPHD yang sudah ditandatangani. “Sisa 60 persen diselesaikan sebelum 5 bulan pemungutan suara, kalau tidak salah April 2024 mendatang,” tegas Paskalis.
Oleh karena itu untuk mempercepat realisasi anggaran pilkada berdasarkan NPHD. Hal ini sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat 10  November 2023, setiap daerah melaporkan. “Kesiapan 40 persen Kabupaten Manokwari terealisasi. Untuk  kabupaten lain, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Kaimana dan Fakfak belum terealisasi. Senin KPU Pengunungan Arfak akan melakukan penandatangan NPHD,” jelasnya.
Ia berharap dukungan gubernur untuk mendorong kabupaten lainnnya agar segera mempecepat pembahasan NPHD sebelum 10 November 2023 mendatang.  “Kenapa belum melakukan pembahasan yang lebih mengerucut pada kesepakatan. Semoga bisa secepatnya sehingga tidak menggangu agenda tahapan lainnya,” pungkasnya. (ar)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.