MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Barat, Melkias Werinussa mengatakan, mekanisme Anggaran Belanja Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan harus ditetapkan lebih dulu, baru mendorong APBD Induk. Peryataan ini disampaikan Melkias Werinussa kepada wartawan, Senin (30/10/2023) di kantor gubernur.
Dikatakannya, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) 2024 masih tertahan. Sekarang masih difasilitasi untuk APBD Perubahan. Pemerintah Provinsi Papua Barat masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri.
Lanjut dia, alokasi pelaksanaan kegiatan 2023 yang tidak bisa dilaksanakan, maka masuk di APBD Perubahan. “APBD Perubahan itu, merubah APBD induk 2023.Proses sama mengusulkan APBD Induk harus difasilitasi dulu ke Mendagri. Kalau setujui kemudian keluarlah dokumen anggaran APBD Perubahan. Itu keluar dulu, baru bisa dorong KUA-PPAS APBD Induk,” tambah Werinussa.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua Barat menurutnya, sudah siap untuk pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) 2024, namun masih menunggu APBD Perubahan disetujui Mendagri. “Baru lanjut dengan agenda pembahasan APBD Induk satu atau dua hari ini bisa jalan,” tuturnya.
Menurutnya, jika APBD Perubahan jatuhnya di November, apa yang mau dikerjakan. “Kalau misalkan dalam bentuk kontrak. Itukan paling lambat 30 hari,” kata dia.
Ditambahkan, APBD Perubahan sudah difasilitasi. “Mungkin dalam waktu dekat sudah bisa ambil di kementerian terkait. Setelah itu dilakukan penetapan Perdasinya, seperti itu,” pungkasnya. (ar)