Papua Barat Kembali Raih Opini WDP, BPK Soroti Belanja Rp12 Miliar Tanpa Bukti Valid

0
Staf Ahli BPK RI Bidang Manajemen Risiko, Heri Subowo, menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov Papua Barat tahun anggaran 2024 kepada Ketua DPRPB, Origenes Wonggor. (Foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024.

Opini tersebut disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPR Papua Barat, yang digelar di Hotel Aston Niu Manokwari, Kamis (24/7/2025).

Rapat paripurna tersebut dibuka oleh Wakil Ketua III DPRPB, Syamsudin Seknun, didampingi Ketua DPRPB Orgenes Wonggor dan Wakil Ketua I Petrus Makbon.

Dtaf Ahli BPK RI Bidang Manajemen Risiko, Heri Subowo, saat membacakan laporan tersebut menyoroti sejumlah permasalahan yang memengaruhi kewajaran laporan keuangan.

Salah satu temuan signifikan adalah adanya transaksi belanja barang dan jasa senilai Rp12,3 miliar yang tidak dapat diuji kebenarannya karena tidak tersedia data dan dokumen pendukung dari satuan kerja terkait.

Dalam paparannya, Heri menjelaskan sejumlah poin utama dari laporan keuangan Pemprov Papua Barat tahun 2024, antara lain:

Realisasi pendapatan sebesar Rp4,49 triliun atau 90,72 persen dari anggaran Rp4,95 triliun.

Realisasi belanja dan transfer sebesar Rp4,72 triliun atau 93,75 persen dari anggaran Rp5,03 triliun.

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp133,94 miliar, turun 64,59 persen dari tahun sebelumnya.

Total aset tercatat Rp15,47 triliun, turun 10,56 persen dari tahun lalu.

Total kewajiban sebesar Rp185,44 miliar, turun 24,97 persen.

Ekuitas tercatat lebih dari Rp15 triliun, turun 10,35 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski demikian, BPK RI menemukan beberapa permasalahan signifikan yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan, sehingga opini yang diberikan atas LKPD Provinsi Papua Barat tahun 2024 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sama seperti tahun sebelumnya.

Permasalahan tersebut meliputi:

Belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan, menyebabkan kelebihan pembayaran senilai Rp9,72 miliar. Sebagian telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp8,6 miliar, namun sisa permasalahan dari tahun 2023 sebesar Rp7,43 miliar belum juga ditindaklanjuti.

Transaksi senilai Rp12,30 miliar tidak dapat diuji kebenarannya karena tidak tersedia data dan informasi yang memadai pada satuan kerja terkait.

“BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat atas transaksi tersebut,” ujar Heri Subowo.

BPK RI telah merekomendasikan agar Gubernur Papua Barat memerintahkan Sekda dan Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan pengawasan anggaran, serta segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Tindak lanjut terhadap rekomendasi ini wajib dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari setelah laporan diserahkan.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti temuan BPK dan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kami memiliki komitmen tinggi untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan. Tahun 2023 kita mendapat opini WDP, dan tahun ini pun kita masih menerima opini yang sama,” ujar Dominggus.

Ia menambahkan bahwa tahun 2024 merupakan periode yang penuh tantangan karena banyak agenda penting yang harus diselesaikan, namun Pemprov tetap berkomitmen melakukan langkah-langkah perbaikan secara berkelanjutan. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses