MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Pansus DPR Papua Barat telah menetapkan jadwal presentasi dalam rangka pelaksanaan Otsus. Staf ahli itu berasal dari kalangan akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan juga kedokteran. “Hasil diskusi kami dari kemarin hingga hari ini dengan staf ahli sudah menetapkan rencana-rencana presentasi mulai dari tanggal 16,18, 19 dan 20 Agustus,” ungkap Ketua Pansus DPR-PB, Yan Anthon Yoteni saat ditemui di Aston Niu, Sabtu (14/8/2021).
Menurut Yoteni, presentasi akan dimulai pada Senin, 16 Agustus. Materi terkait pasal 34 ayat 18 mengenai pengolahan pembinaan dan pengawasan serta rencana induk penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otsus akan dipaparkan oleh staf ahli Dr. M.Guzali Tafalas dari Unipa dan Dr.Yohana Watofa, SH.MH dan Tim STIH Manokwari. Serta pasal 64a ayat 4 tentang pembentukan badan khusus yang akan dipaparkan oleh staf ahli Dr.Yohana Watofa, SH.MH dan tim STIH Manokwari. “Pada tanggal yang sama akan presentasi pasal 6 ayat 6 tentang DPRPB, dan presentase pasal 6a ayat 6 tentang DPRK oleh LMA Papua Barat,” ungkapnya.
Selanjutnya akan dilanjutkan pada 18 Agustus, presentasi pertama penyelenggaraan pendidikan dalam kerangka Otsus pelaksanaan pasal 56 ayat 9 oleh Dr Yusuf Sawaki dari Unipa, presentasi penyelenggaraan kesehatan dalam kerangka Otsus pasal 59 ayat 8 oleh Dr Rozalin Rumaseuw dan Dr.dr. Engel Kambu.
“Kemudian di tanggal 19 Agustus presentasi tentang kewenangan khusus dalam kerangka Otsus oleh Dr Yusak E Reba, SH.MH dari Uncen Jayapura, dan pada 20 Agustus tim Pansus akan turun ke tiga titik yakni Manokwari Raya yang akan ditempatkan di Kabupaten Pegaf, Sorong Raya di Aimas. Dan Kuriwamesa ditempatkan di Kabupaten Teluk Wondama untuk mendapatkan masukkan dari masyarakat adat selama 1 Minggu,” bebernya.
Lebih lanjut Yoteni mengatakan, setelah mendapatkan masukkan dari masyarakat adat tim akan kembali melaksanakan diskusi panel bersama para pakar. Setelah itu semuanya akan dirangkum menjadi satu untuk diparipurnakan dan kemudian di konsultasikan ke Jakarta. “Di sana nanti akan diserahkan hasil Paripurna tersebut dan tugas Pansus DPR-PB Papua Barat selesai, dan kita tinggal menunggu sisa waktu yang tersisa selama 60 hari untuk ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, ” pungkasnya. (aa)