Panitia Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Papua Barat  Mengikuti Sosialisasi Persiapan Penilaian Paritrana Award

0
Jalannya sosialisasi persiapan penilaian Paritrana Award tahun 2020 yang digelar Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama BPJS Ketenagakerjaan secara virtual meeting, Senin (16/11/2020).
MANOKWARI, KLIKPAPUA.com – Panitia Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  tingkat Provinsi Papua Barat mengikuti sosialisasi persiapan penilaian Paritrana Award tahun 2020 yang digelar Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama BPJS Ketenagakerjaan melalui virtual meeting, Senin (16/11/2020).
Kepala Bpjamsostek wilayah Manokwari, Sunardy Said mengatakan tujuan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah bentuk penghargaan yang diberikan sebagai apresiasi kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta perusahaan dalam rangka memaksimalkan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Panitia Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat yang diketuai Sekretaris Daerah Papua Barat berharap ada wakil dari kabupaten/kota di Papua Barat yang masuk dalam nominasi Penghargaan Paritrana Award tahun 2020. “Panitia penghargaan tingkat Provinsi Papua Barat akan melakukan seleksi dan mengusulkan dua kabupaten/kota sebagai penerima penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Nasional setiap tahun,”  jelas Sunardy kepada klikpapua.com di ruang kerjanya.
“Sebagaimana diketahui, bahwa Provinsi Papua Barat meraih penghargaan Paritrana Award tingkat Nasiona untuk kategori Pemerintah Provinsi pada tahun 2019,semoga tahun 2020 ini Papua Barat bisa memenangkannya kembali,” harap Sunardy.
Pemerintah kabupaten/kota diimbau untuk segera melakukan strategi dan inovasi yang dapat meningkatkan cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing, dengan mengeluarkan kebijakan dan produk hukum terkait penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan mendaftarkan seluruh Pegawai Pemerintah Non PNS, Aparatur Pemerintahan Kampung, Satgas dan relawan Covid-19  serta mewajibkan seluruh perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(ars)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.