MRPB Tanggapi Pernyataan Aliansi Masyarakat Adat Papua Barat

0
Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Maxsi Nelson Ahoren didampingi Wakil Ketua I dan II MRPB saat menggelar jumpa pers, Jumat (3/7/2020) di kantor MRPB. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maxsi Nelson Ahoren mengatakan MRPB menghargai itikad baik Aliansi Masyarakat Adat Papua Barat yang menyatakan sikap terkait hasil pertemuan MRPB dengan masyarakat Adat Bomberai dan Doberai pada 27 Juni 2020.
Menurut Maxsi, kegiatan hearing dan dialog merupakan kegiatan periodik yang dilakukan MRPB untuk mendengar/menerima aspirasi dan kepentingan Orang Asli Papua.“Dan kegiatan hearing dialog itu program legal,” kata Maxsi yang didamping Wakil Ketua I dan II MRPB saat menggelar jumpa pers, Jumat (3/7/2020) di kantor MRPB.
Maxsi menyampaikan perjuangan aliansi senantiasa menjadikan keberpihakan bagi kepentingan mayoritas Orang Asli Papua, bukan menjadikan  kepentingan individu dan/atau kelompok di atas segalanya. “MRPB memahami baik kedudukan dan fungsinya secara hukum dan dalam struktur pemerintahan daerah Otsus. Jika aliansi mempelajari baik situasi dan kondisi tata kelola pemerintahan daerah Otsus Provinsi Papua Barat, keberadaan MRPB selalu dipandang sebelah mata oleh para pihak pemangku kepentingan. “Ini membuktikan, bahwa pendapat aliansi yang menyatakan,MRPB bukan lembaga super power…, telah dijawab sendiri oleh aliansi,” ungkap Maxsi.
Lebih lanjut Maxsi menyampaikan dalam menjalankan kedudukan hukum sebagai lembaga pemerintah daerah Otsus, MRPB terikat pada peraturan perundang-undangan (BAB V, UU 21/2001), dan secara sosio-antropologis terikat pada adat dan kebudayaan Papua (unsur pembentuk fungsi MRPB).
Oleh karena itu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, MRPB senantiasa bersandar pada kepentingan umum dan aspirasi mayoritas Orang Asli Papua. Dan bukan pada kepentingan individu dan kelompok. “Dimana pernyataan aliansi yang menyimpulkan, bahwa MRPB sama sekali tidak diberikan kewenangan mengintervensi, merupakan sebuah pernyataan yang salah,  dimana aliansi  menggunakan Pasal 37, PP 54/2004 sebagai dalil hukumnya. Pasal ini tidak memiliki hubungan hukum (ruang lingkup, norma dan penafsiran) dengan proses dan tahapan seleksi calon anggota DPR PB melalui mekanisme pengangkatan. Akan tetapi pasal ini khusus mengatur tentang tata cara pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur,” jelas Maxsi.
Menurutnya, hal ini perlu diketahui oleh aliansi, bahwa UU Otsus Pasal 20 ayat (1) huruf e, UU 21/2001, MRP mempunyai tugas dan wewenang memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak‐hak orang asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
Sehingga pertemuan hearing dan dialog yang dilakukan MRPB memiliki maksud dan tujuan. Dimana membuka ruang komunikasi formal kepada unsur-unsur utama Orang Asli Papua (Adat-Agama-Perempuan), khususnya pemilik wilayah kebudayaan Bomberai dan Domberai untuk menyampaikan aspirasinya tentang seleksi calon anggota DPR PB melalui mekanisme pengangkatan.
Sehingga  menurutnya, pernyataan  aliansi  tentang rekomendasi MRPB merupakan tindakan intervensi dan tindakan provokatif merupakan suatu pernyataan yang keliru. “Rekomendasi MRPB kepada panitia seleksi tidak mengikat secara hukum atau “legally binding”, karena tidak ada aturan hukum yang mengatur tentang rekomendasi MRPB. Rekomendasi MRPB secara moral mengikat atau “morally binding”, atas sebab kedudukan dan fungsi MRPB, serta tujuan rekomendasi tersebut (menyampaikan aspirasi masyarakat dan usaha pencarian keadilan bagi kepentingan mayoritas Orang Asli Papua),”  jelasnya.
Dikatakan Maxsi,rekomendasi MRPB tidak akan menciptakan gangguan stabilitas politik dan keamanan di Papua Barat, seperti yang dituduhkan aliansi. “Kecuali bila ada pihak-pihak tertentu  yang menumpangkan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Seperti mem-blow up isi rekomendasi MRPB dengan bahasa provokasi negatif dan menyesatkan pemahaman publik,” katanya.
Sehingga pernyataan yang disampaikan oleh aliansi untuk mencabut rekomendasi, menurut Maxsi, adalah permintaan yang mengintervensi tugas dan wewenang MRPB. “MRPB tidak akan menanggapi tuntutan ini,  kami mencium adanya kepentingan pihak tertentu yang secara sengaja memperalat aliansi untuk melindungi dan mencapai kepentingan pribadinya,” katanya.
Dan pernyataan bernada ancaman yang ditujukan kepada MRPB, jika tidak dilaksanakan maka akan ditempuh jalur hukum, menurutnya, adalah pernyataan yang tidak berdasar. “Sebaliknya MRPB dapat menuntut balik aliansi atas perbuatan melawan hukum menghalang-halangi MRPB melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana perintah Pasal 20 ayat (1) huruf e, UU 21/2001,”tuturnya.
Lebih lanjut Maxsi mengatakan, aliansi  harus mengetahui  dan memahami proses lahirnya dan isi Perdasus Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2019, sebab Perdasus ini menjadi payung hukum bagi seluruh pelaksanaan proses dan tahapan pengisian keanggotaan DPR-PB melalui mekanisme pengangkatan.
Sebagai lembaga yang dimandatkan oleh undang-undang untuk merepresentasikan kultural Orang Asli Papua dan melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua, MRPB senantiasa membuka diri dan menerima dengan senang hati kedatangan aliansi ke kantor MRPB. “Segala kritikan dan saran yang disampaikan oleh aliansi, apapun bentuk dan gaya bahasanya, tetap dihargai dan apresiasi oleh MRPB,” pungkasnya.(aa/bm)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.