KLIKPAPUA.COM, MANOKWARI- Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib masuk kerja pada 11 Juni 2019 mendatang, pasca libur panjang Lebaran. ASN diminta tidak lagi menambah-nambah libur.
“Instruksi dari Menpan, beliau akan monitor dengan kabupaten/kota, gunakan teleconference. Nanti dijadwalkan untuk melaporkan tingkat kehadiran ASN, berapa persen yang masuk,” ungkap Sekda Manokwari, Aljabar Makatita ketika ditemui awak media, Sabtu (1/6/2019) di kantor Bupati Manokwari.
Oleh sebab itu, pada kesempatan ini, Sekda berpesan kepada para ASN untuk memanfaatkan libur sebaik-baiknya, bertemu keluarga, jaling silaturahim, sehingga saatnya nanti, pada 11 Juni, semua ASN sudah dapat kembali menjalankan tugas seperti biasanya.
“Karena tanggal 11 Juni, pimpinan-pimpinan OPD sudah harus menshare berapa pegawai yang hadir dan tidak hadir. Laporan ketika hadiran itu sudah harus kami terima saat itu,” jelas Sekda, sembari mengatakan, agar saat teleconperence bersama Menpan, bupati sudah punya data untuk melaporkan.
Terkait sanksi bagi ASN yang tidak masuk tepat waktu, akan disesuaikan dengan Perbup. Dimana sudah dijelaskan mengenai pemotongan gaji bagi yang tidak hadir.
Editor : Bustam