Menang MK, Hermus Indou: Ini Bukti Tuhan Berpihak kepada Kami

0
JAKARTA,KLIKPAPUA.com- Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari periode 2021-2025 Hermus Indou dan Edi Budoyo (HEBO) menang atas Putusan Mahkama Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada tanggal 9 Desember 2020, yang diajukan Sius Dowansiba dan Rudy Timisela.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun 2020 Nomor 71/PHP.BUP-XIX/2021 di MK, Rabu (17/2/2021). “Tentu kami sangat bersyukur kepada Tuhan karena bahwasannya kemenangan yang dicapai oleh Paslon HEBO dalam kontestasi Pilkada tanggal 9 Desember 2020, kemudian selanjutnya digugat ke MK oleh Paslon Sius Dowansiba dan Rudi Timisela (SMART) dan keputusan hari ini Tuhan berpihak kepada kami (Hermus-Budoyo),”ungkap Hermus, Rabu (17/2/2021) di Jakarta.
Menurutnya, kemenangan HEBO bersifat final artinya kemenangan Pilkada sudah menjadi ketetapan Tuhan sehingga Tuhan juga mengawal keputusan itu hingga ke MK dan hari ini terbukti Keputusan MK berpihak atas kemenangan HEBO. “Hari ini sudah selesai, Sebagai orang beriman kita percaya bahwa semua ini bukan kuat gagah dan perkasa diri kita tetapi semata karena cinta dan anugrah Tuhan,”ucap HI.
Yang terjadi dalam kehidupan manusia, Tuhan memberi lebih dulu baru kita mengulurkan yangan kita karena sesungguhnya tanpa pemberian Tuhan segala sesuatunya tidak akan berhasil. Pihaknya menyadari bahwa kemenangan Pilkada dan di MK murni anugrah Tuhan. “Kami menerima kemenangan ini dengan sukacita dan kerendahan hati, kami tidak menyombongkan diri dengan semua yang kami terima hari ini karena ini murni pemberian dari Tuhan,”ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Hermus-Budoyo, Jimmi Ell mengatakan, kemenangan HEBO di MK patut disyukuri dan disadari semua itu adalah campur tangan Tuhan. Selaku kuasa hukum yang ditunjuk, sejak awal melihat substansi perkara yang diajukan dalam gugatan Sius-Rudy pihaknya sudah memprediksi kemenangan untuk HEBO. “Sejak awal perkara ini diajukan ke MK saya sudah optimis bahwa aturan pasal 158 UU nomor 10 tahun 2016 akan mematahkan gugatan mereka (Sius-Rudy) yaitu selisih suara maksimal 2 persen dari total suara sah,” tuntasnya.(aa/*)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.