Melkias Werinussa: Yang Hendak Bepergian Wajib Booster, 2 Minggu Lagi Aturan Itu Keluar

0
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat Melkias Werinussa. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWAR,KLIKPAPUA.com— Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Menko Maves dua minggu lagi akan mengeluarkan kebijakan baru yang akan diatur melalui Peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
Dimana pemerintah akan menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif yang akan kembali memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut.
“Kepada seluruh ASN yang  suka berangkat, mau tidak mau tetap harus melakukan vaksinasi booster, jika tidak booster lalu tidak berangkat jangan salahkan kepala dinas dan lain sebagainya, karena dalam dua minggu lagi aturannya keluar,” ungkap Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Barat, Melkias Werinussa saat ditemui wartawan di lapangan apel kantor Gubernur Provinsi Papua Barat di Arfai, Jumat (8/7/2022).
Asisten II kembali mengingatkan bagi mereka ASN yang suka berangkat untuk melakukan vaksinasi booster.  “Jangan marah kepala dinas kalau tidak diberangkatkan,” tegasnya lagi.
Penerapan kebijakan baru tersebut berdasarkan capaian vaksinasi Booster yang masih rendah di wilayah Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Diimbau kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan seluruh warga masyarakat  Papua Barat yang hendak berpergian, sebaiknya melakukan vaksinasi Booster.
“Tidak  ada sesuatu keputusan pemerintah yang akan menyengsarakan rakyatnya, sehingga dengan itu mari kita mentaati semua imbauan pemerintah sebagai wakil Tuhan, semua akan baik, karena  jangan sampai kita menjadi penyebab kemalangan dari orang lain. Mari kita booster karena itu merupakan hal yang baik,” ajak Melkias. (aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.