MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Nataniel Mandacan mengeluarkan surat kepada pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat terkait penundaan Tambahan Penghasilan pegawai (TPP), menginggat masih ada 75 ASN yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Hal ini disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Melkias Werinussa saat ditemui klikpapua.com, Jumat (8/3/2022) usai apel di kantor Gubernur Papua Barat.
Pembayaran TPP terganjal karena ada 75 ASN yang tersebar di semua OPD yang belum melaporkan LHKPN-nya.
Bagi mereka yang belum melaporkan, diminta segera untuk diselesaikan, karena proses perencanaan pembayaran TPP akan dibayarkan setelah yang bersangkutan menyerahkan LHKPN, dibuktikan surat dari unit kerja LHKPN Papua Barat.
“Sebenarnya untuk batas waktu sudah lewat. Untuk itu konsekuensinya TPP tidak dibayarkan, selain itu penilaian KPK juga kurang bagus terhadap ketaatan penyampaian LHKPN itu sendiri, karena setiap waktu dilihat ketaatan dan kepatuhan kita didalam melaporkan LHKPN,” ungkapnya.
Kata Melkias saat ini Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan pembayaran TPP tidak mengikuti aturan yang berlaku, masih mengikuti aturan yang lama.
“Kita belum memakai aturan yang baru, aturan Permendagri yang baru itu keluar tahun 2020 kita belum laksanakan sehingga kita diberikan toleransi hingga Maret, TPP April itu sudah harus mengikuti Permendagri yang baru, seperti itu ini yang sedang kami benahi, aturan yang baru salah satunya termasuk baik pejabat maupun pengelolah keuangan yang berkaitan dengan itu harus melaporkan LHKPN, kalau tidak LAPOR, maka tidak dibayarkan TPP-nya,” tandasnya.
Melkias membeberkan OPD yang belum melaporkan LHKPN-nya mulai dari
Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura 1 orang,; Dinas Energi Sumber Daya Mineral 1 orang,; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 1 orang,; Dinas Kehutanan 1 orang,; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung 1 orang,; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 1 orang,; Dinas Perhubungan 1 orang,; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 1 orang.
Dinas Ketahanan Pangan 1 orang,; Satpol-PP 1 orang,; Biro Perekonomian dan Kerjasama 1 orang,; Biro Pemerintahan Otonomi Daerah 1 orang,; Biro Umum 1 orang,; Biro Pengadaan Barang dan Jasa 4 orang,; Badan Pendapatan Daerah 2 orang,; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 2 orang,; Dinas Kelautan dan Perikanan 2 orang,; Badan kepegawaian Daerah 2 orang,; BPBD 2 orang,; BPKAD 3 orang,; Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan 2 orang,; Rumah sakit Papua Barat 2 orang.
Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan 3 orang,; Dinas Sosial 3 orang,; Dinas Kementerian dan Perdagangan 4 orang,; Badan Penghubung Daerah 1 orang,; Biro Administrasi Pelaksanaan Otsus 2 orang,; Biro Hukum 2 orang,; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 4 orang,; Biro Administrasi Pembangunan 3 orang,; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak 4 orang,; Biro Kesra 4 orang,; Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja 5 orang,; dan Sekretariat MRPB 6 orang.(aa)