MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 untuk pertama kali disosialisasikan di Pulau Lemon dalam masa reses II anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat.
Ketua Pansus DPR Provinsi Papua Barat sekaligus anggota DPRPB jalur Otsus Yan Anthon Yoteni mengatakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 19 Juli telah tetapkan Perubahan UU Otsus 2001, sehingga dalam sosialisasi ini pihaknya tidak lagi ragu, karena sudah ada salinan resmi Negara tercatat dalam lemparan Negara.
“Kesempatan reses ini kami beritahukan kepada masyarakat, kita bertemu konstituen kita. Kita harus beritahu kepada mereka tentang apa yang sudah terjadi dan apa yang akan terjadi 20 tahun kedepan menyangkut nasib mereka,” ungkap Yan Anthon Yoteni dalam masa reses II di Pulau Lemon, Rabu (21/7/2021).
Menurutnya semua ini tentang masa depan bangsa, suku bangsa Papua dan dalam bingkai NKRI, oleh karenannya hal ini menjadi pertemuan yang sangat penting. Lebih lanjut Yan Yoteni menyampaikan dimana ada hal-hal penting yang harus diketahui masyarakat luas, terutama Orang Asli Papua tetapi juga Nusantara. Karena Otsus ini adalah uang yang diambil dari seluruh Nusantara untuk membiayai orang asli Papua.
“Dimana kita Pansus DPR Papua Barat telah mempunyai 14 poin sebagai masukkan dan sudah diterima dan dibahas dari 14 itu 2 ditolak dan 12 yang masuk bersama dengan usulan pemerintah, kemudian ini akan masuk kedalam tahapan dimana RUU ini di undang kan dan disetujui Presiden pada 19 Juli 2021 lalu,” katanya.
Saat ini pihaknya sedang menunggu proses pasal-pasal, mana saja yang di buat dalam Peraturan Pemerintah, dan ada juga yang di buat dalam Perdasus dan Perdasi. “Akan dipelajari dan dipilah-pilah untuk hal-hal yang begitu besar seperti badan pengawas itu akan diatur didalam peraturan pemerintah, termasuk rekrutmen MRPB, rekrutmen DPR tingkat provinsi dan rekrutmen tingkat Otsus untuk kabupaten/kota,” jelasnya.
Selain itu, akan ada perubahan nomenklatur dari DPRD menjadi DPR kabupaten /kota yang akan mengakomodir seperempat keterwakilan masyarakat adat dari kabupaten/kota se Provinsi Papua Barat. Dalam perubahan kedua UU Otsus banyak terobosan-terobosan baru.
“Terobosan baru yang pada saat ini misalnya saat ini ada DPRD yang akan di berubah menjadi DPR kabupaten /kota dimana DPR kabupaten /kota ini akan ada pengangkatan jalur Otsus, sama halnya seperti DPR-PB jalur pengangkatan, sehingga orang tidak perlu lagi berkelahi-berkelahi semua untuk berebutan ke provinsi, tetapi Negara sudah kasih kesempatan untuk kita di kabupaten/kota dan berkat Tuhan yang luar biasa silakan diambil,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai dua point yang ditolak Yan Yoteni mengatakan penolakan terhadap dua poin lain itu Ketua Pansus Komarudin Watubun menyampaikan belum waktunya yakni pembentukan Partai Politik Lokal dan DPR-RI pengangkatan jalur Otsus.”Karena dibanding dengan yang pengangkatan maka pengangkatannya lebih representative. Misalnya saya buat partai politik lokal maka yang nanti jadi bendahara, pengurusannya semua pasti Yoteni-Yoteni semua, sehingga itu tidak akan mewakili, tapi kalau DPR pengangkatan jelas mewakili semua kabupaten/kota, sehingga mereka merasa lebih cocok kita perkuat ini dulu yang di kabupaten/ kota dulu,” pungkasnya.(aa)