Masa Jabatan Hanya 1 Tahun, Waterpauw Ingatkan 3 Penjabat Bupati/Walikota Bekerja Sunguh-sunguh

0
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Penjabat Bupati Sorong, Penjabat Bupati Maybrat dan Penjabat Walikota Sorong oleh Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Drs Paulus Waterpauw, Selasa (23/8/2022) di Manokwari. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Penjabat Bupati Sorong, Penjabat Bupati Maybrat dan Penjabat  Walikota Sorong oleh Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw berlangsung, Selasa (23/8/2022) di Ballroom Aston Niu Hotel Manokwari.
Turut hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah janji, Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren, Ketua DPR-PB Orgenes Wonggor, Sekda Papua Barat Nataniel Mandacan, Bupati Manokwari Hermus Indou, Kapolda Papua Barat Irjend Pol Daniel Tahi Silitonga, Pangdam  XVIII/ Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema, Kabinda Papua Barat Brigjend TSP Silaban, Kepala Fasharkan Manokwari Kolonel Laut (T) Priyonggo Syamrahmadi, S.AK., M.Tr.Opsla., CIQnR, Kejati Papua Barat di wakili.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan diawali pembacaan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor131.9-5119 tahun 2022 tanggal 12 Agustus 2022 Yan Piet Mosso,S.Sos,MM sebagai Penjabat Bupati Sorong; 131.92-5120 tahun 2022 tanggal 12 Agustus 2022 George Yarangga,S.Pi,MM sebagai Penjabat Walikota Sorong,; 131.92-5146 tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 Dr Bernhard E Rondonuwu,S.Sos,M.Si sebagai Penjabat Bupati Maybrat.
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw secara resmi melantik tiga penjabat Kepala Daerah berdasarkan  Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri 131.9-5119 tahun 2022 tanggal 12 Agustus 2022 Yan Piet Mosso,S.Sos,MM sebagai Penjabat Bupati Sorong; 131.92-5120 tahun 2022 tanggal 12 Agustus 2022 George Yarangga,S.Pi,MM sebagai Penjabat Walikota Sorong,; 131.92-5146 tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 Dr Bernhard E Rondonuwu,S.Sos,M.Si sebagai Penjabat Bupati Maybrat.
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan jabatan Penjabat Bupati, Walikota paling lambat satu tahun, jadi harus dijalankan dengan sunguh-sunguh. Penjabat Bupati dan Walikota wajib tiap bulan membuat laporan kinerja  yang dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur. “Diharapkan adanya dukungan dari semua pihak bagi Penjabat Bupati dan Walikota  dalam melaksanakan tugas yang dan kewajiban dalam satu tahun berjalan,” harapnya.
Pj Gubernur menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pj Gubernur dan meminta persetujuan dari Kemendagri. “Dan ada juga komisioner ASN untuk meminta persetujuan untuk hal tersebut,” kata Waterpauw mengingatkan. (aa)

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.