MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bukan hanya dilakukan oleh mahasiswa di Jakarta. Penolakan itu pun disuarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STT Erikson Tritt Manokwari.
Lewat ketuanya, Mayton Weya menegaskan bahwa mereka menolak pengesahan RKUHAP yang dinilai cacat prosedur dan mengancam hak-hak dasar warga negara. Ia menilai bahwa RKUHAP ini disusun secara terburu-buru dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Ia menyoroti bahwa pembahasan RKUHAP sangat tidak transparan dan menyingkirkan partisipasi publik. “Proses pembahasan yang dilakukan tertutup, minim ruang dialog, dan hanya melibatkan segelintir pihak adalah pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi,”tegasnya, Sabtu (2/8/2025). Padahal, lanjut Mayton , hal ini menyangkut nasib jutaan rakyat yang bisa terjerat sistem peradilan.
Mayton juga menekankan bahwa revisi KUHAP seharusnya memperkuat posisi rakyat dalam menghadapi aparat penegak hukum, bukan sebaliknya. “Kalau RKUHAP ini disahkan, maka ruang perlindungan hukum akan makin menyempit. Keadilan bukan cuma soal hukum tertulis, tapi soal bagaimana hukum melindungi yang lemah. Dan dalam draf RKUHAP, yang lemah justru makin tak punya daya,” terangnya.(rls)





















