MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Papua menolak Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Mereka menolak pengesahan RKUHAP yang dinilai cacat prosedur dan mengancam hak-hak dasar warga negara.
Ketua BEM Unipa, Janeson Rumakew, Sabtu (2/8/2025) mengatakan menyayangkan penyusunan naskah akademik RKUHP yang berlangsung kilat, tidak melibatkan masyarakat sipil secara bermakna, dan hanya bersifat formalitas.
Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memperhatikan pasal-pasal yang menentukan nasib mereka dalam peradilan pidana.
Penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP belakangan ini menuai kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, misalnya, berulang kali menyuarakan ketidakpuasan mereka soal RUU KUHAP. Koalisi menilai revisi KUHAP masih minim partisipasi publik, dilakukan secara tergesa-gesa atau ugal-ugalan, hingga masih memuat sejumlah pasal bermasalah.(rls)