LKPJ Gubernur Disetujui DPR-PB  Dengan 7 Rekomendasi

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Ketua Panja LKPJ Gubernur Papua Barat Tahun 2021 Ir Dominggus Urbon menyampaikan pandangan fraksi-fraksi terhadap LKPJ Gubernur Papua Barat  tahun 2021.
Dimana semua fraksi di DPR Papua Barat menyetujui LKPJ  Gubernur Papua Barat tahun 2021 namun dengan tujuh catatan dan rekomendasi dari Panitia Kerja.
Hal ini disampaikan Ketua Panja LPKJ Gubernur Papua Barat tahun 2021 Ir Dominggus Urbon  dihadapan Gunernur Papua Barat, Wakil Ketua DPR-PB, anggota DPR-PB, Forkopimda, serta tamu undangan di Aston Niu, Kamis (28/4/2022).
Berdasarkan laporan panitia kerja pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Papua Barat tahun 2021 dan sebagaimana kajian fraksi-fraksi terhadap dokumen LKPJ Gubernur Papua Barat tahun 2021 demi meningkatkan tata kelola pemerintahan Provinsi Papua Barat, maka dengan ini gabungan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan dapat menyetujui rekomendasi panitia kerja.
Sebagai mana ditetapkan dengan keputusan DPR Papua Barat tentang catatan dan rekomendasi DPR Papua Barat terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Papua Barat tahun 2021 dengan catatan penting lainnya sebagai suatu proses politik dalam penilaian yang berorientasi pada terwujud atau tidaknya visi misi pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2017-2022.
Catatan tersebut yakni:
  1. Pemerintah Provinsi Papua Barat perlu mengupayakan peningkatan industri wisata dan infrastruktur yang berkualitas untuk membuka peluang pembangunan destinasi yang akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal,;
  2. Pembiayaan infrastruktur dalam rangka konektivitas antara wilayah dan antar moda harus juga diikuti dengan memberikan pertumbuhan yang sangat signifikan dan berkelanjutan yang tertunjang ( sustainability ) penguatan ekonomi yang berbasis pada sumber daya alam dan potensi unggulan daerah yang berkeadilan,” ungkapnya.
  3. Berkaitan dengan penanganan Covid-19,  DPR Papua Barat menegaskan agar pemerintah melalui tim kerja Satgas pencegahan Covid-19 harus lebih transparan tentang pengelolaan anggaran target kerja dan target hasil serta sasarannya dan menunjukkan kemajuan yang signifikan tentang upaya pencegahan Covid-19;
  4. Penyelesaian lahan hak masyarakat, pemerintah Provinsi Papua Barat perlu memperhatikan penyelesaian pembayaran hak-hak masyarakat adat atas penggunaan lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan kantor DPR Papua Barat serta kantor-kantor pemerintah dan aset lainnya agar di kemudian hari tidak menimbulkan terjadinya masalah.
  5. Penyediaan anggaran untuk tambahan unsur pimpinan DPR Papua Barat dari jalur pengangkatan,  memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 tahun 2021 dan undang-undang nomor 2 tahun 2021 pasal 32 ayat sampai dengan ayat 5 dan peraturan DPR Papua Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata tertib maka DPR Papua Barat dari mekanisme pengangkatan mempunyai hak untuk duduk sebagai unsur pimpinan DPR PB untuk itu disampaikan agar Gubernur Papua Barat menyiapkan anggaran serta hak-hak lainnya yang melekat sebagai unsur pimpinan.
  6. Sengketa tapal batas dalam menyikapi sengketa batas wilayah Provinsi Papua Barat di Pulau Sayang, Pulau Sain, Pulau piyai distrik waigeo Utara kepulauan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat dengan pemerintah provinsi Halmahera Utara maka ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian Gubernur Provinsi Papua Barat yakni
 – Undang-undang nomor 45 tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat yang menetapkan ketiga pulau tersebut berada dan masuk dalam wilayah administratif Provinsi Papua Barat.
– Ketiga pulau tersebut telah masuk dalam draft rencana tata ruang umum wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2022 sampai dengan 2041.
– Penduduk Pulau Sayang Pulau Sine dan Pulau Piai adalah orang asli Papua dan letak geografisnya dekat dengan wilayah Kabupaten Raja Ampat, oleh karenanya ketiga pulau tersebut adalah satu kesatuan wilayah adat orang asli Papua dan bagian integral yang tidak dapat terpisahkan dari harkat dan martabat orang asli Papua untuk dipertahankan dan ditegakkan sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Papua Barat
– Untuk itu Gubernur Papua Barat sesuai dengan hal-hal prinsip sebagaimana point tersebut di atas dan surat Gubernur Papua Barat tahun 2013 perlu bersikap tegas untuk mempertahankan ketiga pulau tersebut sebagai bagian dari kesatuan wilayah adat dan administratif Provinsi Papua Barat yang utuh dalam kesatuan wilayah NKRI.
Ketujuh daerah otonomi baru Provinsi Papua Barat Daya, fraksi-fraksi DPR Papua Barat menegaskan kepada Gubernur Papua Barat bahwa pemekaran Provinsi Papua Barat Daya harus tetap dilaksanakan untuk mewujudkan percepatan pembangunan sebagaimana visi misi Gubernur Papua Barat yang belum terlaksanakan hingga saat ini.
DPR berharap agar Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat mengakomodasi dan menjalankan seluruh rekomendasi- rekomendasi DPR Papua Barat yang merupakan satu kesatuan utuh dari lampiran keputusan DPR-PB terhadap LKPJ Gubernur Papua Barat tahun 2021. (aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.